Pemerintah Indonesia tengah mempercepat proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem marketplace menyusul maraknya keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan aturan baru tersebut rampung pada bulan Mei 2026 di Jakarta.
Langkah percepatan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya beban potongan komisi transaksi yang dikenakan platform digital kepada para penjual lokal. Dilansir dari Money, regulasi terbaru ini sedang disinkronisasi dengan aturan pendukung dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk memastikan jadwal penyelesaian revisi tersebut sesuai target. Ia menegaskan keterkaitan proses ini dengan kementerian terkait lainnya.
"Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Sinkronisasi aturan bertujuan agar regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM tidak saling berbenturan di lapangan. Budi memastikan kedua instansi tetap berada dalam jalur komunikasi yang sama sejak awal penyusunan.
"Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pihak Kementerian Perdagangan menekankan bahwa cakupan revisi tidak hanya terbatas pada masalah biaya admin, melainkan mencakup ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh. Hal ini termasuk perlindungan bagi konsumen dan pemberian prioritas bagi promosi barang-barang dalam negeri.
"Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kebutuhan akan aturan ini sebelumnya didorong oleh pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin (27/4/2026), yang mengungkapkan banyaknya keluhan dari pelaku usaha kecil. Para penjual melaporkan bahwa margin keuntungan mereka tergerus akibat kenaikan tarif administrasi platform secara berkala.
"Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Saat ini, draf regulasi khusus mengenai biaya admin e-commerce sedang memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian. Proses tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, serta Sekretariat Negara guna memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital.