Kebijakan sejumlah platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) sejak Mei 2026 mulai berdampak serius bagi pelaku UMKM. Skema baru ini membebankan biaya pengiriman kepada penjual berdasarkan berat barang, jarak, serta jenis layanan yang digunakan.
Kenaikan beban operasional tersebut dilaporkan menggerus margin keuntungan para pedagang digital. Sebagaimana dikutip dari Ekonomi, kondisi ini memicu kekhawatiran akan eksodus besar-besaran penjual dari marketplace menuju kanal penjualan mandiri.
Merespons situasi tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini sedang mempercepat proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Langkah ini diambil guna memperkuat aspek transparansi dan keadilan dalam pembebanan biaya di platform digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan mengikat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Fokus utamanya adalah keterbukaan informasi mengenai seluruh komponen biaya logistik.
"Terkait pengenaan biaya, ke depan platform PMSE wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada Pedagang secara transparan. Termasuk juga ketika terdapat perubahan biaya, platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari Pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," kata Iqbal kepada Bisnis, Senin (4/5/2026).
Meskipun menuntut transparansi, Iqbal menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi nominal besaran biaya secara spesifik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem tetap sehat tanpa mematikan inovasi dan kompetisi antar platform.
"Terkait besaran biaya admin, fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga bergerak cepat dengan menyiapkan regulasi turunan. Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, berencana mempertemukan pihak platform, asosiasi ritel, dan perusahaan logistik dalam waktu dekat.
"Kami akan mengumpulkan platform online, kemudian asosiasi-asosiasi peritel, sehingga kita duduk bersama, termasuk dengan logistiknya. Karena kita di sini nggak bisa mempertahankan ego masing-masing, karena UMKM itu jelas, dia itu adalah ujung tombak pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Helvi.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan tersebut diharapkan dapat merumuskan solusi atas beban biaya yang kian memberatkan. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mencatat tren penjual yang mulai meninggalkan marketplace karena faktor profitabilitas.
Namun, Temmy mengingatkan bahwa beralih ke penjualan langsung juga memiliki risiko tersendiri bagi UMKM. Masalah kepastian transaksi dan potensi retur barang pada metode COD menjadi tantangan yang harus diantisipasi penjual mandiri.
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, Izzudin Al Farras Adha, menilai tekanan margin ini terjadi di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Ia memprediksi penjual akan terus mempertimbangkan eksistensi mereka di platform jika beban biaya tidak kunjung stabil.
"Jelas membuat penjual mempertimbangkan kembali kehadirannya di platform tersebut dan memungkinan untuk pindah ke website sendiri atau berjualan via media sosial. Sebab hal tersebut semakin menggerus margin penjual di tengah persaingan yang semakin ketat," kata Izzudin.
Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menambahkan bahwa struktur pasar digital saat ini cenderung menempatkan penjual sebagai pihak pertama yang menanggung beban kenaikan biaya. Hal ini terjadi karena platform lebih mengutamakan kenyamanan konsumen untuk menjaga pangsa pasar.
"... sehingga seringkali si penyedia jasa atau penjual untuk bisa mendapatkan market, jadi makin lama makin bergantung kepada e-commerce yang menguasai interface dengan konsumen atau market," ujar Faisal.
Menurut Faisal, kehadiran pemerintah sebagai regulator sangat krusial saat ini. Intervensi kebijakan diperlukan untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih adil dan menguntungkan semua pihak, terutama dalam mendukung keberlangsungan sektor UMKM nasional.