Menteri Perdagangan Budi Santoso menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem e-commerce di Indonesia pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini diambil guna merespons fenomena migrasi pelaku UMKM dari platform besar akibat tingginya biaya logistik dan potongan komisi yang menggerus margin usaha.
Kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi yang dihadapi pedagang lokal di tengah pelemahan daya beli masyarakat, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Pemerintah fokus memperbaiki keseimbangan antara platform, penjual, dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam ekosistem perdagangan elektronik.
"Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag [Permendag 31/2023] mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tetapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Budi menekankan bahwa prioritas utama dari perubahan regulasi ini adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen serta memberikan ruang lebih bagi produk lokal. Hal ini dilakukan agar hak-hak penjual skala kecil tetap terjaga dalam persaingan digital.
"Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini makin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terangnya.
Pemerintah juga berupaya menyinkronkan aturan ini dengan regulasi yang sedang disusun oleh Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
"E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan," ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk menjaga kesehatan ekosistem digital pada Senin (11/5/2026).
"Kemendag telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, kompetitif, dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha," kata Iqbal Shoffan Shofwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Iqbal menegaskan pentingnya penerapan asas keterbukaan dalam hubungan kerja sama antara platform penyedia layanan dengan mitra penjual.
"Kami mendorong prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil. Tujuannya agar platform tetap inovatif, sektor logistik tetap bertumbuh, dan UMKM tidak terbebani secara berlebihan," ujarnya.
Meskipun terdapat tren penjual yang mulai beralih ke kanal penjualan mandiri, Kemendag menilai hal tersebut sebagai bagian dari strategi pemasaran yang beragam.
"Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan atau migrasi seller dari marketplace," kata Iqbal.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa daya tarik awal e-commerce bagi UMKM adalah kemudahan akses pasar yang sangat luas.
"With adanya platform e-commerce itu akhirnya bisa dikenal secara meluas karena informasi dan terkait dengan produk jualannya ini kan dalam satu marketplace yang dilihat oleh banyak orang, oleh konsumen yang jauh lebih luas," kata Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Core Indonesia.
Namun, Faisal mencatat adanya perubahan dinamika ketika platform memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan para mitra pedagangnya.
"Ketika ada kenaikan biaya, misalnya biaya logistik, karena faktor perang atau energi dan lain-lain, ini kemudian platform e-commerce yang berada dalam [bargaining position] bargaining position yang lebih tinggi ketika ada tekanan biaya, ini biasanya dibebankan kepada mitranya," ujarnya.
Hal ini memicu evaluasi logis bagi para pelaku usaha mikro yang harus menghadapi biaya operasional tinggi dengan keuntungan yang semakin menipis.
"Ketika usaha mikro dan kecil tersebut melihat bahwa manfaat dari akses pasarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, wajar kalau kemudian secara logika bisnis dia keluar," ucap Faisal.
Kendati demikian, transisi menuju penjualan mandiri di luar platform besar tetap memiliki tantangan keamanan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
"Jadi ini yang harus diatasi oleh pemerintah untuk memastikan hubungan bisnis antara platform e-commerce dengan UMKM yang lebih saling menguntungkan," ujarnya.
| Program | Kategori Produk | Produuk Ukuran Biasa | Produk Ukuran Khusus |
|---|---|---|---|
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | A | 1% | 2,50% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | B | 2% | 3,50% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | C | 3,50% | 5% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | D | 5,50% | 7% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | E | 6% | 7,50% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | F | 6,50% | 8% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | G | 7,50% | 9% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | H | 8% | 9,50% |
| Rincian Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA | Semua Kategori | Rp40.000 per kuantitas produk | Rp60.000 per kuantitas produk |
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, Izzudin Al Farras Adha, menyoroti beban take rate yang kini diperkirakan telah melampaui angka 20 persen setelah kenaikan pada Mei 2026.
"Persentase tersebut tentu memberatkan sebagian seller marketplace, khususnya yang masih skala UMKM, karena menggerus margin yang sudah tipis di tengah persaingan yang sangat ketat di marketplace dan melemahnya daya beli masyarakat," kata Izzudin Al Farras Adha, Peneliti Indef.
Izzudin juga mengingatkan bahwa membangun infrastruktur penjualan mandiri seperti situs web pribadi bukan perkara mudah bagi pelaku UMKM biasa.
"Ketika UMKM memutuskan untuk berjualan di luar marketplace, UMKM memiliki tantangan untuk menjadi top of mind para konsumen karena pembeli harus dengan sengaja mencari produk dari UMKM tersebut di mesin pencarian," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan respons cepat agar daya saing UMKM lokal tidak terus merosot akibat dominasi pasar yang terkonsentrasi.
"Pemerintah harus segera merespons keluhan seller ini agar memastikan UMKM tetap mampu memiliki daya saing dan bahkan naik kelas," ujarnya.