Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk menciptakan kesetaraan antara penjual dan platform e-commerce di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Money, penyesuaian regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan hak bagi pelaku usaha serta konsumen di dalam ekosistem digital. Pemerintah menilai perlunya penguatan tata kelola transaksi agar seluruh pihak memiliki posisi yang seimbang.
“Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa aspek perlindungan mencakup penyediaan layanan pengaduan yang jelas melalui kontrak kesepakatan tingkat layanan atau service level agreement (SLA). Setiap perselisihan yang muncul antara penjual, penyedia platform, maupun pembeli diwajibkan untuk diselesaikan secara transparan.
“Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya,” tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Transparansi biaya administrasi juga menjadi poin krusial dalam draf aturan baru ini. Penyedia layanan e-commerce nantinya diwajibkan untuk menyediakan dokumen perjanjian terkait rincian tarif biaya yang dapat diunduh langsung oleh para mitra penjual.
“Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun,” tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Selain masalah biaya, regulasi teranyar ini akan menginstruksikan platform e-commerce untuk memberikan prioritas promosi bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari para pedagang terkait kenaikan biaya layanan yang diberlakukan secara sepihak oleh penyedia platform.
Proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut saat ini telah memasuki tahapan akhir dan diproyeksikan bakal segera ditandatangani.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.