Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 guna mewajibkan platform e-commerce memberikan transparansi biaya kepada penjual pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilansir dari Detik Finance bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi pelaku UMKM dan konsumen.
Perubahan regulasi ini mencakup aturan mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penekanan utama terletak pada keterbukaan pengenaan biaya administrasi yang selama ini dibebankan kepada para pedagang di marketplace.
Menteri Perdagangan Budi menyatakan bahwa kebijakan ini akan menyeimbangkan posisi antara penjual, penyedia platform, dan pembeli melalui keterbukaan informasi. Setiap biaya yang muncul dalam transaksi harus tercantum secara jelas dalam sistem platform tersebut.
"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi, Menteri Perdagangan.
Pemerintah juga mewajibkan penyedia layanan belanja daring untuk memprioritaskan promosi produk buatan dalam negeri. Selain itu, regulasi baru ini akan mengatur standar waktu penyelesaian keluhan pelanggan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.
Mendag menambahkan bahwa proses penyusunan draf revisi ini sudah mendekati tahap akhir. Pemerintah menargetkan aturan teknis tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat jika tidak menemui kendala administratif.
"Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelas Budi.
Di sisi lain, pihak kementerian menegaskan tidak akan mengintervensi nominal biaya admin yang ditetapkan oleh perusahaan. Fokus utama pemerintah tetap pada aspek persetujuan antara kedua pihak serta persaingan usaha yang sehat.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Iqbal menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara platform dan penjual merupakan ranah bisnis-ke-bisnis (B2B) yang harus dilandasi kesepakatan tertulis. Platform diwajibkan untuk memberitahu penjual sebelum menerapkan kebijakan perubahan biaya apa pun.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.