Nilai tukar rupiah diprediksi mengalami tekanan dan melemah ke kisaran Rp17.800 hingga Rp17.850 per dolar AS pada perdagangan Selasa, 2 Juni 2026. Penurunan ini dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta kekhawatiran pasar terhadap inflasi global, sebagaimana dilansir dari Suara.
Situasi politik luar negeri antara Amerika Serikat dan Iran yang belum menemui titik terang menjadi faktor utama penahanan aset oleh investor. Selain itu, perluasan operasi militer Israel di Lebanon turut memperkuat kekhawatiran terhadap lonjakan biaya energi yang dapat mempersulit kebijakan suku bunga Bank Sentral AS.
Direktur PT. Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa pergerakan mata uang Garuda hari ini akan berada dalam kondisi yang tidak menentu.
"Sedangkan untuk perdagangan hari ini , mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp. 17.800- Rp.17.850," kata Ibrahim Assuaibi.
Ibrahim Assuaibi menambahkan bahwa pelaku pasar saat ini bersikap waspada karena proses diplomasi terkait koridor pelayaran internasional di Selat Hormuz masih berjalan lambat. Kendala tersebut diperparah oleh ancaman keamanan di jalur distribusi minyak dunia.
"Isu-isu kunci tetap belum terselesaikan dan setiap kesepakatan akhir masih memerlukan persetujuan dari Presiden AS Donald Trump," jelas Ibrahim Assuaibi.
Kondisi pasar komoditas energi mulai merespons eskalasi militer ini dengan kenaikan harga minyak mentah pada hari Senin. Dampaknya, perhatian pelaku pasar kini beralih pada potensi pengetatan moneter lebih lanjut oleh Federal Reserve demi meredam inflasi.
Dari dalam negeri, sentimen juga dipengaruhi oleh kebijakan restrukturisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Pemerintah mewajibkan para eksportir sekuritas non-migas untuk menyimpan seluruh dana repatriasi mereka di bank dalam negeri.
"Sejumlah ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku hari ini," papar Ibrahim Assuaibi.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, terdapat pemisahan jangka waktu penyimpanan dana antara sektor migas dan non-migas. Pengusaha non-migas diwajibkan menaruh dana di rekening khusus selama satu tahun penuh, sementara sektor migas dikenakan batas minimal 30 persen selama tiga bulan.
Pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan satu pintu ini hingga awal 2027. Proses evaluasi berkala akan dilangsungkan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan guna menjaga stabilitas dunia usaha selama masa penyesuaian aturan baru.