Tekanan terhadap mata uang rupiah diperkirakan masih terus berlanjut menyusul penurunan kondisi eksternal ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026. Pelemahan ini dipicu oleh melebarnya defisit Neraca Pembayaran Indonesia (BoP) yang menjadi indikasi beratnya tantangan ketahanan eksternal domestik di tengah volatilitas pasar keuangan global.
Dikutip dari Medcom, analis Mirae Sekuritas Jessica Tasijawana mengungkapkan bahwa BoP Indonesia mengalami defisit hingga USD9,1 miliar pada kuartal pertama tahun ini. Pada saat yang sama, defisit transaksi berjalan juga membengkak menjadi 1,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari posisi sebelumnya yang sebesar 0,7%.
“Ini menjadi defisit transaksi berjalan terdalam sejak kuartal III-2020 dan menunjukkan tekanan eksternal terhadap Rupiah masih cukup besar,” ujar Jessica dalam risetnya.
Faktor utama pembengkakan defisit ini berasal dari menyusutnya surplus perdagangan nonmigas serta kenaikan defisit pendapatan primer. Laju ekspor Indonesia tertahan akibat penurunan permintaan dari negara mitra dagang utama seperti China, Jepang, dan Korea Selatan, sementara impor komoditas industri tetap tinggi.
Kondisi pasar kian terbebani oleh pembalikan neraca modal dan finansial yang mencatat defisit USD4,9 miliar, setelah pada periode sebelumnya sempat membukukan surplus USD9 miliar.
“Kondisi ini mencerminkan arus keluar portofolio asing di tengah meningkatnya sentimen risk -off global dan ketidakpastian eksternal yang masih tinggi,” katanya.
Jessica memproyeksikan pergerakan rupiah masih dibayangi sentimen negatif eksternal seperti tingginya harga energi dunia, ketidakpastian suku bunga The Fed, dan perlambatan ekonomi China. Kebutuhan valuta asing di dalam negeri juga diprediksi melonjak pada kuartal II-2026 demi kebutuhan repatriasi dividen serta musim Haji.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan nasional menyiapkan langkah antisipasi stabilitas pasar. Salah satu instrumen utamanya adalah pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026.
Melalui regulasi anyar ini, para eksportir sektor batu bara, CPO, dan pertambangan diwajibkan menyimpan dana hasil ekspor di dalam negeri minimal selama 12 bulan. Eksportir juga diharuskan mengonversi 50% dari dana tersebut ke mata uang rupiah melalui perbankan domestik.
“Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atas bunga DHE yang ditempatkan di perbankan domestik, sementara BI dan bank nasional menyediakan fasilitas pembiayaan tambahan bagi eksportir,” ujarnya.
Meski demikian, efektivitas dari aturan agresif ini dinilai sangat bergantung pada fleksibilitas di lapangan, tingkat kepercayaan pelaku usaha, serta kondisi likuiditas perbankan.
Di pasar spot, mata uang rupiah terpantau melemah ke posisi Rp17.744 per dolar AS, walaupun indeks dolar AS (DXY) mengalami penurunan tipis ke level 98,9.
“Intervensi BI dan pemerintah masih cukup efektif menjaga daya tarik imbal hasil domestik sekaligus meredam volatilitas pasar obligasi,” jelasnya.
Sebaliknya, pasar obligasi pemerintah memperlihatkan tren stabilisasi dengan penurunan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ke level 6,69%, sementara tenor 2 tahun berada di angka 6,65%. Di tingkat global, yield obligasi pemerintah AS bertengger di level 4,56% untuk tenor 10 tahun dan 4,12% untuk tenor 2 tahun.
Melihat perkembangan menyempitnya spread imbal hasil tersebut, Mirae Sekuritas memperkirakan Bank Indonesia akan mempertahankan tingkat suku bunga acuan di posisi 5,25% hingga akhir tahun 2026.
“Intervensi BI dan pemerintah masih cukup efektif menjaga daya tarik imbal hasil domestik sekaligus meredam volatilitas pasar obligasi,” jelasnya.