Aparat kepolisian lalu lintas Sektor Cengkareng memberikan solusi berupa rute alternatif bagi pengendara sepeda motor dari Jalan Kamal Raya, Tegal Alur menuju Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan menghentikan aksi nekat pemotor yang kerap melawan arus demi memangkas jarak perjalanan.
Aksi pelanggaran lalu lintas tersebut dilansir dari Megapolitan terjadi karena banyak pengendara enggan menggunakan jalur resmi di Jalan Syeikh Junaid Al Batawi yang mengharuskan mereka memutar sejauh 1,5 kilometer. Akibatnya, pemotor memilih melawan arus sepanjang 200 meter untuk mencapai putaran balik di depan Ruko 1000, Kompleks Perumahan KFT.
Kanit Lantas Polsek Cengkareng, AKP Yeni, menjelaskan bahwa terdapat rute yang lebih aman bagi masyarakat dengan melintasi kawasan pemukiman. Penegasan ini diberikan sebagai respons atas maraknya pelanggaran di lokasi tersebut.
"Sebenarnya bisa mereka masuk lewat dalam melalui jalan di sebelah SMPN 108 melalui perumahan KFT nanti tembus keluar di Ruko 1000, bisa putar balik tanpa harus lawan arah," jelas Yeni saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2026).
AKP Yeni menilai faktor kedisiplinan menjadi penyebab utama para pengendara tetap melakukan pelanggaran meski risiko kecelakaan mengintai. Ia menyebut efisiensi waktu seringkali dijadikan alasan utama para pelanggar.
"Memang karena kurangnya kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas, sebagian pengendara sengaja melawan arus karena ingin mempersingkat waktu tanpa memikirkan risiko keselamatan," kata Yeni.
Pihak kepolisian mengaku telah melakukan penjagaan rutin untuk menghalau para pemotor nakal tersebut. Namun, para pelanggar seringkali memanfaatkan celah saat petugas tidak berada di lokasi atau sedang berpatroli di titik lain.
"Kami selalu jaga di sana, tapi seperti kucing-kucingan dengan petugas. Saat dijaga petugas enggak ada yang berani (melawan arus). Tapi kami kan harus berjaga di titik lain juga, tidak bisa selalu di satu titik saja," ucapnya.
Di sisi lain, Alshad, salah satu pengendara berusia 25 tahun, mengaku terpaksa melawan arus karena tidak mengetahui adanya jalur alternatif di kawasan perumahan tersebut. Ia mengeluhkan minimnya petunjuk arah yang tersedia bagi pengendara.
"Kadang tuh malas karena emang ya jauh aja gitu. Jujur enggak tahu juga (ada rute alternatif), tahunya ya antara lawan arus apa muternya jauh gitu. Karena bukan orang asli sini tapi sering lewat sini. Apalagi itu lewat dalam-dalam kan, kita enggak ngerti," ungkap Alshad kepada Kompas.com.
Alshad menjelaskan bahwa kemacetan pada jam sibuk di jalur resmi Kayu Besar bisa memakan waktu hingga 15 menit. Kondisi tersebut sangat timpang dibandingkan dengan melawan arah yang hanya memerlukan waktu kurang dari 5 menit.
"Harusnya ya kalau menurut saya ditambahin aja titik putar baliknya yang lebih dekat atau dikasih gimana caranya gitu biar ada solusinya, atau dikasih rambu penunjuk arah buat lewat mana biar enggak lawan arah," tuturnya.
Aksi lawan arus di Jalan Outer Ring Road menuju Bandara Soekarno Hatta ini memicu keluhan warga karena menjadi sumber kemacetan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa sore, ditemukan lebih dari 50 kendaraan yang melanggar hanya dalam kurun waktu lima menit.
Fatih, seorang warga setempat berusia 27 tahun, menyatakan bahwa perilaku para pemotor tersebut sangat mengganggu arus lalu lintas utama. Ia menyoroti posisi kendaraan yang memotong jalan saat akan berbelok menuju putaran balik.
"Dari dulu itu mereka pada begitu, lawan arah kan pas beloknya motong jadi yang lain pada berhenti, bikin macet," ucap Fatih saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa.