Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen krusial untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan menambal defisit APBN pada Rabu (6/5/2026). Langkah hukum ini dianggap mendesak guna menekan aksi spekulan yang memanfaatkan kekhawatiran pasar terhadap beban impor energi nasional.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa pelemahan mata uang Garuda saat ini tidak hanya disebabkan oleh faktor global, melainkan juga keraguan pasar pada ketahanan fiskal. Dilansir dari Suara, risiko defisit anggaran muncul karena asumsi harga minyak bumi pada APBN jauh di bawah harga pasar saat ini.
“Karena harga minyak naik tinggi, kebutuhan dolar besar, sedangkan APBN dipatok 70 dolar per barel, ada kemungkinan besar terjadi defisit anggaran. Defisit ini yang ‘digoreng’ oleh para spekulan sehingga rupiah melemah drastis,” ujar Ibrahim Assuaibi, Pengamat Pasar Uang.
Pemerintah disarankan untuk segera melegalkan aturan perampasan aset guna membungkam spekulasi tersebut. Regulasi ini akan memberikan wewenang penuh bagi negara untuk menyita aset dari para koruptor maupun pengusaha nakal demi menambah cadangan devisa tanpa perlu menarik utang baru.
“Cara satu-satunya agar rupiah menguat dan pemerintah punya anggaran: DPR harus mengesahkan UU Perampasan Aset. Pemerintah bisa menyita aset pengusaha nakal untuk menambal kekurangan dana di berbagai sektor,” tegas Ibrahim Assuaibi.
Hasil sitaan tersebut diproyeksikan menjadi tambahan modal penting untuk mendanai berbagai program strategis nasional di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Namun, realisasi kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada kemauan politik para pembuat kebijakan di parlemen.
"Tergantung pemerintah dan DPR, berani atau tidak?" pungkas Ibrahim Assuaibi.