Sabar Pardamean Soroti Efektivitas Sistem Coretax Terhadap Kepatuhan Pajak

Sabar Pardamean Soroti Efektivitas Sistem Coretax Terhadap Kepatuhan Pajak

Penerapan sistem perpajakan digital Coretax sejak awal 2025 dinilai belum otomatis mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara optimal. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi pajak, Sabar Pardamean L. Tobing, dalam sidang terbuka di Universitas Trisakti pada Kamis (21/5/2026), seperti dilansir dari Nasional.

Digitalisasi administrasi memang mempermudah proses pelaporan dan pembayaran, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan. Menurut Sabar, reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan mengandalkan kecanggihan teknologi semata.

Faktor lain seperti kepastian regulasi, perlindungan hak Wajib Pajak, hingga kredibilitas pemeriksaan pajak justru menjadi penentu penting keberhasilan sistem baru ini. Berdasarkan penelitiannya, administrasi pajak digital memengaruhi kepatuhan sebesar 0,381, sementara kewenangan otoritas berkonstribusi 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.

"Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal," ujar Sabar.

Sistem Coretax sendiri merupakan platform administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform digital ini mengintegrasikan proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan dalam satu wadah sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.

Tantangan pemerintah ke depan adalah memastikan sistem berjalan aman, inklusif, dan dipercaya publik, di samping pemenuhan aspek keamanan siber serta manajemen risiko. Pemeriksaan pajak yang objektif dan berbasis risiko juga dinilai krusial untuk memperkuat kredibilitas sistem perpajakan nasional tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi