Harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merosot hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB) pada perdagangan Rabu (6/5/2026). Penurunan ke level Rp 50 per saham ini dipicu oleh sentimen negatif pasar terkait regulasi baru mengenai porsi bagi hasil layanan transportasi daring.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan saham emiten teknologi ini sempat dibuka pada level Rp 51 sebelum akhirnya tertahan di posisi harga terendah. Dilansir dari Money, terdapat akumulasi antrean jual yang mencapai 111,63 juta lot dengan nilai transaksi mencapai Rp 148,66 miliar hingga sesi pertama berakhir.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, menjelaskan bahwa penurunan tajam ini merupakan reaksi pemodal terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut memangkas jatah pendapatan perusahaan aplikasi secara signifikan.
"Penyebab utama dari anjloknya saham GOTO hingga ARB pagi ini adalah respons negatif pasar dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas porsi bagi hasil aplikator secara drastis dari 20 persen menjadi hanya 8 persen," ujar Azharys Hardian, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI).
Analis menilai kebijakan ini berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan karena sektor layanan on-demand merupakan pilar pendapatan utama. Pemangkasan margin tersebut memicu kekhawatiran investor terhadap keberlanjutan profitabilitas jangka panjang emiten.
"Mengingat segmen On-Demand Service merupakan tulang punggung pendapatan yang menyumbang 63 persen total pemasukan GOTO pada 1Q26," paparnya Azharys Hardian, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI).
Pihak manajemen GOTO menyatakan masih menunggu salinan resmi aturan tersebut untuk mengevaluasi dampak finansial secara menyeluruh. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk patuh pada regulasi pemerintah sembari tetap menjaga keseimbangan ekosistem bisnis.
"Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, termasuk salinan dari Perpres tersebut, untuk selanjutnya perseroan dapat melakukan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat dalam rangka penerapan ketentuan tersebut," lanjut manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Keputusan perubahan tarif ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Sedunia. Pemerintah menetapkan standar baru bagi hasil guna memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.
"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Selain penyesuaian porsi pendapatan, kepala negara menekankan pentingnya penyediaan jaring pengaman sosial bagi pekerja transportasi online. Implementasi jaminan ini akan diwujudkan melalui program asuransi kesehatan nasional.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.