Sarana Jaya Serahkan Sertifikat Hunian Menara Samawa Jakarta Timur

Sarana Jaya Serahkan Sertifikat Hunian Menara Samawa Jakarta Timur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya memulai penyerahan legalitas kepemilikan unit hunian bagi warga Menara Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Kamis (7/5/2026). Sebanyak 40 penghuni resmi menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan menjalani proses balik nama sertifikat.

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian dokumen hukum bagi para pemilik hunian terjangkau di ibu kota, dilansir dari Megapolitan. Pihak pengembang memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan untuk menjamin hak milik warga secara sah dan permanen.

Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Arjo Baroto, menjelaskan bahwa pelaksanaan AJB tersebut menjadi wujud komitmen instansi dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sana.

"Pelaksanaan AJB dan balik nama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni," kata Arjo, dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026).

Penyelesaian administrasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen masing-masing individu. Selain kelengkapan berkas, aspek kesiapan keluarga dan kemampuan finansial penerima manfaat juga menjadi pertimbangan dalam proses legalitas ini.

"Kami juga melihat kesiapan penerima manfaat atau penghuni, baik dari sisi finansial maupun kesiapan keluarga," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Rio Berto Sidauruk, menekankan pentingnya fungsi rumah bagi masyarakat Jakarta. Menurutnya, hunian merupakan titik awal bagi warga untuk membangun kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik.

"Rumah memiliki dua filosofi, yakni sebagai tempat kehidupan, dan tempat memulai penghidupan. Kehidupan dan penghidupan berawal dari rumah," kata Rio.

Program Hunian Terjangkau Milik (HTM) ini merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka backlog perumahan. Status kepemilikan yang diberikan kepada warga berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di lokasi strategis seperti Pondok Kelapa dan Cilangkap.

Penyediaan hunian ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta per bulan. Syarat utama bagi penerima manfaat adalah memiliki KTP Jakarta dan belum memiliki rumah tinggal pribadi.

Sebelumnya, pengawasan terhadap program ini sempat diperketat setelah muncul laporan mengenai penyalahgunaan unit rumah DP 0 persen yang dijadikan tempat kos. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah memberikan penegasan terkait fungsi utama hunian tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pengawasan intensif agar unit-unit hunian terjangkau tersebut tetap digunakan sebagai tempat tinggal pribadi sesuai ketentuan awal bagi warga yang membutuhkan.

Artikel terkait

Rekomendasi