Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal Hingga Mei 2026

Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal Hingga Mei 2026

Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari jeratan ekosistem keuangan tidak berizin, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

"Selain itu, menghentikan juga 8 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).

Penindakan berkala terus dilakukan oleh otoritas terkait, di mana pada periode 1 Januari hingga 30 April 2026 tercatat ada 960 entitas keuangan ilegal yang ditutup. Akumulasi pemblokiran oleh Satgas PASTI sejak tahun 2017 sampai Mei 2026 kini telah mencapai total 14.966 entitas ilegal.

Mayoritas entitas yang ditindak merupakan pinjaman online ilegal dengan jumlah 12.824, disusul penutupan 1.890 investasi ilegal, serta 251 gadai ilegal. Otoritas juga membekukan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya guna mencegah kerugian dana publik yang lebih masif.

Tingginya angka penindakan sejalan dengan laporan yang masuk, di mana OJK menerima 17.105 pengaduan aktivitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Total laporan tersebut didominasi oleh 14.380 aduan pinjol ilegal, 2.601 aduan investasi ilegal, dan 124 aduan mengenai gadai ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi