Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA Terkait Penipuan

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA Terkait Penipuan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Kedua entitas tersebut diduga kuat melakukan tindakan penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja paruh waktu kepada masyarakat.

Pemberhentian operasional ini dilakukan karena kedua platform tersebut terbukti beraktivitas tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Dilansir dari Investasi, tindakan tegas diambil guna mencegah kerugian materi yang lebih besar di kalangan masyarakat.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa CANTVR beroperasi dengan mencatut nama perusahaan asing berizin asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald. Dalam menjalankan aksinya, CANTVR bekerja sama dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX) untuk menjaring dana dari para korban.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tulis Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

CANTVR memikat korban melalui modus investasi saham dengan sistem deposit bertingkat berdasarkan keanggotaan. Selain itu, mereka juga menawarkan pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan anggota menyetor sejumlah uang.

Di sisi lain, YUDIA menggunakan modus penawaran kerja paruh waktu berupa menonton film drama China dan pembelian hak cipta fiktif. Pelaku juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru untuk menjanjikan bonus harian kepada korban.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Satgas PASTI kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara pidana. Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor ke kepolisian setempat agar penanganan hukum berjalan lebih cepat.

Artikel terkait

Rekomendasi