Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal Magento Berkedok Perusahaan Adobe

Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal Magento Berkedok Perusahaan Adobe

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas Magento yang diduga melakukan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan asing pada Selasa (12/5/2026). Modus impersonasi ini menyalahgunakan nama produk milik perusahaan perangkat lunak Adobe Inc untuk mengelabui masyarakat.

Aksi ilegal tersebut terungkap setelah adanya pemantauan terhadap tawaran pembuatan akun toko di platform palsu yang mewajibkan penyetoran dana deposit. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Finansial, entitas ini menjanjikan keuntungan berupa komisi penjualan dan pengembalian uang tunai kepada para korbannya.

Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan Hudiyanto menjelaskan bahwa entitas tersebut berupaya menarik dana publik dengan mengatasnamakan produk Magento Commerce. Padahal, Adobe Inc yang berpusat di Amerika Serikat sama sekali tidak memiliki lini bisnis penawaran investasi.

"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi Selasa (12/5/2026).

Hasil verifikasi otoritas menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki legalitas badan hukum di wilayah Indonesia. Selain itu, platform digital dan situs web yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah tegas berupa pemblokiran aplikasi dan tautan terkait kini sedang diproses oleh Satgas PASTI. Otoritas Jasa Keuangan juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut secara pidana.

Selain kasus Magento, regulator juga mengidentifikasi entitas lain yang menggunakan modus serupa, yakni Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut MBAStack Limited. Perusahaan lain bernama Appeninc juga masuk dalam pengawasan karena diduga menyalahgunakan nama Appen Inc untuk menarik minat investor.

Masyarakat yang telah menjadi korban diimbau segera melapor ke pihak kepolisian setempat untuk mempercepat penanganan kasus. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening milik para pelaku penipuan.

Artikel terkait

Rekomendasi