Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan operasional entitas Magento yang terindikasi melakukan penipuan investasi dengan modus impersonasi nama perusahaan asing pada Selasa (12/5/2026). Penghentian ini dilakukan karena penyalahgunaan merek produk Adobe Inc untuk menarik dana masyarakat secara ilegal.
Dilansir dari Detik Finance, entitas tersebut mencatut nama Magento Commerce yang merupakan perangkat lunak pengelola e-commerce milik perusahaan multinasional asal Amerika Serikat. Namun, Adobe Inc dipastikan tidak memiliki lini bisnis berupa penawaran investasi kepada publik melalui produk tersebut.
Pemeriksaan otoritas menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki legalitas badan hukum di Indonesia serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan melalui pembuatan akun toko dan setoran deposit.
"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Setelah temuan ini, Satgas PASTI langsung memblokir akses aplikasi dan tautan URL yang digunakan oleh entitas tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna memproses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini.
"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," kata Hudiyanto.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi entitas lain yang menggunakan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut MBAStack Limited dan Appeninc yang meniru Appen Inc. Masyarakat diminta mewaspadai tawaran komisi penjualan dari e-commerce yang tidak memiliki izin resmi operasional di tanah air.
"Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," tutup Hudiyanto.