Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA pada Kamis (21/5/2026). Langkah penindakan ini diambil karena kedua entitas tersebut diduga kuat melakukan aksi penipuan bermodus investasi ilegal dan penawaran kerja paruh waktu fiktif yang merugikan masyarakat.

Penghentian ini dilakukan setelah adanya verifikasi yang menunjukkan bahwa aktivitas kedua entitas tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sebagaimana dilansir dari Money. Selain itu, platform digital dan situs web milik mereka terbukti tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Lembaga otoritas tersebut menjelaskan keterkaitan CANTVR dengan entitas lain dalam memasarkan produk penawaran mereka ke publik.

“CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura,” tulis Satgas PASTI.

Dalam operasinya, CANTVR diduga menjalankan modus investasi saham palsu melalui aplikasi dengan sistem setoran deposit. Pengguna dijanjikan keuntungan yang bertingkat berdasarkan level keanggotaan dan diwajibkan membayar saham yang diklaim sebagai saham IPO.

“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya. Alokasi acak tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut,” tulis Satgas PASTI.

Sementara itu, entitas YUDIA bergerak dengan modus penipuan berkedok penyetoran dana untuk tugas menonton drama China, pembelian hak cipta film, serta sistem perekrutan anggota baru. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan memblokir seluruh akses aplikasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pihak berwenang mengimbau para korban untuk segera mengambil tindakan hukum formal agar kasus ini bisa segera ditangani secara cepat.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI.

Masyarakat kini diminta melapor ke Kontak OJK 157 atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika menemukan indikasi serupa.

Artikel terkait

Rekomendasi