Modus penipuan dan investasi ilegal kini semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Modus kejahatan ini bahkan sudah menyusup ke dalam aktivitas sehari-hari masyarakat, seperti kegiatan menebak gambar hingga menonton drama China.
Dilansir dari Detik Finance, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional lima entitas yang diduga kuat melakukan penipuan dan investasi ilegal pada Mei 2026. Kelima entitas yang dibeberkan oleh Satgas PASTI tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).
Entitas yang ditindak ini menjalankan modus yang bervariasi dengan memanfaatkan tren digital saat ini. CANTVR diketahui menggunakan modus investasi saham dengan menjanjikan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan, serta menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota menyetor sejumlah dana.
Sementara itu, Appeninc menjaring korbannya melalui modus pengerjaan tugas menebak gambar. Entitas VID menawarkan keuntungan berupa uang tunai hanya dengan meminta korban menonton tayangan iklan, serta memberikan penawaran pembiayaan untuk proyek fiktif.
Modus penipuan lain dijalankan oleh YUDIA melalui tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film tersebut. Di sisi lain, Sensenowai menggunakan modus copy trading aset kripto melalui sebuah aplikasi bernama Wapex.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.
Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa kegiatan operasional dari kelima entitas tersebut terbukti tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kelima entitas ini juga dipastikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.