Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha platform CANTVR dan YUDIA pada Kamis (21/5/2026). Langkah penindakan tersebut diambil setelah kedua entitas digital itu terindikasi kuat menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham dan lowongan pekerjaan paruh waktu ilegal.

Penghentian operasional ini merupakan tindakan nyata dalam melindungi masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal berbasis aplikasi daring, seperti dilansir dari Suara. Entitas CANTVR diketahui melakukan pencatutan nama perusahaan asing asal Amerika Serikat dan Singapura yang memiliki izin resmi, yakni Cantor Fitzgerald, untuk memikat para korban.

Sistem penipuan CANTVR bergerak melalui skema setoran dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar yang disesuaikan berdasarkan tingkatan keanggotaan. Korban juga dijanjikan bonus tambahan serta diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang berujung pada penarikan dana tambahan.

“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI dalam siaran pers resmi di Jakarta.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa CANTVR menjalankan operasional yang tidak selaras dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi serta situs web milik CANTVR maupun partnernya, MEX, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus operandi berbeda diterapkan oleh YUDIA yang mengelabui korban lewat penawaran kerja paruh waktu fiktif. Para korban diminta menyetorkan uang deposit untuk menyelesaikan misi harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi komisi harian.

Sama seperti CANTVR, YUDIA juga beroperasi tanpa mengantongi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI kini memblokir seluruh akses aplikasi kedua entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi