Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Investasi Ilegal

Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Investasi Ilegal

Praktik penipuan dan investasi ilegal kini semakin berkembang dengan memanfaatkan aktivitas harian masyarakat. Modus yang digunakan pelaku mulai dari permainan menebak gambar hingga kegiatan menonton drama China.

Seperti dilansir dari Detik Finance, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas pada Mei 2026. Lembaga ini menghentikan operasional lima entitas yang terindikasi melakukan penipuan dan investasi ilegal, meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

Kelima entitas tersebut menjalankan modus yang sangat bervariasi dengan memanfaatkan tren digital saat ini. CANTVR bergerak dengan kedok investasi saham yang menjanjikan keuntungan lebih besar berdasarkan tingkatan keanggotaan, serta menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang meminta dana dari anggotanya.

Sementara itu, Appeninc memikat korban melalui penugasan menebak gambar. Entitas lain bernama VID menawarkan imbalan uang dengan syarat menonton iklan serta melalui penawaran pembiayaan proyek fiktif.

Adapun YUDIA melancarkan aksinya lewat tugas harian menonton film drama China dan skema pembelian hak cipta film tersebut. Untuk Sensenowai, modus yang digunakan adalah copy trading kripto yang diakses lewat aplikasi Wapex.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.

Pelanggaran Izin Operasional

Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas operasional dari kelima entitas ini tidak mempunyai izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kelompok tersebut juga terbukti tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi