Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan operasional lima entitas yang terbukti melakukan penipuan daring berkedok investasi pada Kamis, 28 Mei 2026. Langkah pemblokiran ini diambil karena aktivitas digital ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Keterangan resmi mengenai penindakan tegas terhadap praktik investasi ilegal ini dilansir dari Suara melalui pengumuman di akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelima entitas yang dihentikan kegiatannya tersebut memanfaatkan berbagai modus aktivitas teknologi sehari-hari untuk menjerat korban.
"Pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara tegas menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai," tulis keterangan OJK di akun Instagram, Kamis (28/5/2026).
Tindakan lanjutan segera dilakukan oleh Satgas PASTI dengan memblokir seluruh akses aplikasi dan situs web milik entitas terkait. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk menjalankan proses penindakan hukum sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan rincian modus operandi, CANTVR melakukan penipuan investasi saham fiktif IPO, Sensenowai menawarkan copy trading kripto via aplikasi Wapex, dan Appeninc menggunakan modus tugas menebak gambar. Sementara itu, VID menawarkan tugas menonton iklan dan proyek fiktif, sedangkan YUDIA memakai modus tugas menonton serta membeli hak cipta drama China.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa operasional kelima entitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirasasi RI/BKPM. Seluruh aplikasi yang digunakan oleh komplotan ini juga dipastikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Mayoritas dari entitas ilegal tersebut menerapkan sistem deposit dana dari para anggotanya. Penipuan ini juga menggunakan skema perekrutan anggota baru atau member get member sebagai syarat untuk mendapatkan bonus tambahan serta pendapatan harian.
Masyarakat kini diimbau oleh Satgas PASTI untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam tempo singkat. Pengecekan legalitas usaha serta status terdaftar PSE di kementerian terkait menjadi hal wajib sebelum melakukan investasi digital.