Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membekukan ratusan entitas pinjaman online ilegal serta penawaran investasi tanpa izin. Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah nyata dalam melindungi konsumen dan masyarakat luas.
Seperti dilansir dari Detik Finance, Satgas PASTI telah menindak 951 entitas pinjol ilegal dan dua tawaran investasi bodong sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Dari hasil penindakan tersebut, otoritas mengidentifikasi lima modus utama yang kerap digunakan pelaku.
Modus pertama yang ditemukan adalah penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menjanjikan keuntungan berlipat kepada korban setelah menyelesaikan tugas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan tertentu dengan syarat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu.
Modus kedua melibatkan replikasi atau peniruan identitas dari entitas investasi yang telah mengantongi izin resmi. Para pelaku sengaja menduplikasi nama, logo, hingga identitas lembaga keuangan legal untuk mengelabui masyarakat, meskipun operasional mereka sama sekali tidak berizin.
Modus ketiga berupa penawaran pendanaan proyek atau usaha tertentu yang menjanjikan imbal hasil bersifat tetap. Jenis investasi ini patut diwaspadai karena tidak memiliki kejelasan model bisnis, ikatan perjanjian, serta sistem pengawasan yang memadai.
Modus keempat mengandalkan skema permainan uang atau money game. Keuntungan yang dibayarkan kepada peserta bukan berasal dari aktivitas usaha yang riil dan berkelanjutan, melainkan murni dari perekrutan anggota baru melalui sistem member get member.
Modus kelima yang jamak ditemukan adalah perdagangan aset kripto secara ilegal. Pihak yang tidak terdaftar resmi menawarkan investasi atau perdagangan kripto dengan iming-iming keuntungan tinggi yang diklaim bebas dari risiko keuangan.
Ratusan Miliar Dana Korban Berhasil Dibekukan
Lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah menghimpun 515.345 pengaduan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya resmi diblokir.
Melalui langkah pemblokiran massal tersebut, total dana milik korban penipuan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 585,4 miliar. Selain itu, IASC juga mencatat pengembalian dana sebesar Rp 169 miliar yang bersumber dari rekening pelaku kejahatan di 19 bank berbeda.
Merespons maraknya fenomena ini, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan, tinggi, dan pasti aman. Legalitas pelaku usaha wajib diperiksa secara mandiri lewat kanal resmi yang disediakan OJK.
Masyarakat juga diminta tidak mudah memercayai promosi yang disebarkan melalui pesan teks pribadi, media sosial, ataupun tautan dari sumber yang meragukan. Data pribadi, informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi dilarang keras untuk diberikan kepada pihak lain.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.idatau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan [email protected]," ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).