Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Jalan Akses UI

Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Jalan Akses UI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan belasan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Rabu (6/5/2026). Operasi ini bertujuan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 serta mengembalikan fungsi trotoar dan drainase bagi publik.

Aksi penertiban tersebut melibatkan sedikitnya 60 personel gabungan dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Perhubungan hingga aparat TNI dan Polri. Berdasarkan data yang dilansir dari Megapolitan, terdapat 17 bangunan di wilayah RT 03 dan RT 04 RW 06 yang menjadi sasaran pembongkaran petugas.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat memberikan penegasan mengenai komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban wilayah. Ia menyebut bahwa tindakan di lapangan dilakukan melalui prosedur yang berupaya meminimalisir konflik dengan warga setempat.

“Penertiban ini adalah langkah tegas namun tetap humanis untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum,” ujar Dede, Kepala Satpol PP Kota Depok.

Dede menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penataan kawasan di Kecamatan Beji dapat berjalan efektif. Petugas di lapangan juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan terlebih dahulu sebelum memulai proses pembongkaran fisik.

Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad menjelaskan teknis pelaksanaan di lokasi kejadian. Sebelum alat berat digunakan, petugas membantu mengamankan barang-barang berharga milik pedagang agar tidak mengalami kerusakan yang tidak perlu.

“Petugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,” kata Agus, Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok.

Proses pembongkaran ini menggunakan satu unit ekskavator untuk meratakan bangunan semi-permanen maupun permanen, termasuk warung kopi dan toko bunga. Agus menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan terbukti melanggar aturan karena berdiri tepat di atas saluran air dan jalur pejalan kaki.

“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan saluran air agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkas Agus.

Artikel terkait

Rekomendasi