Satpol PP DKI Larang Pengendara Nongkrong di Flyover

Satpol PP DKI Larang Pengendara Nongkrong di Flyover

Sejumlah flyover di area perkotaan kini mengalami pergeseran fungsi menjadi tempat berkumpul dan ruang singgah bagi anak muda pada sore hingga malam hari. Fenomena warga yang berhenti sejenak untuk berbincang atau menikmati suasana kota ini memicu perhatian dari berbagai pihak terkait fungsi esensial infrastruktur jalan.

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menilai tren ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan keterbatasan ruang terbuka publik di perkotaan. Pilihan berkumpul di flyover muncul sebagai alternatif karena areanya yang gratis serta menyajikan pemandangan kota dari ketinggian.

Dikutip dari Megapolitan, posisi flyover yang tinggi memberikan efek psikologis berupa rasa kebebasan bagi para remaja yang berkumpul. Keterbatasan akses ruang publik yang murah dan tidak mengikat di Jakarta dituding menjadi faktor pendorong utama peralihan fungsi sosial ini.

“Selain gratis, tentunya tempat terbuka dan kalau tempat terbuka sama seperti taman sebenarnya, tapi kan sekali lagi di perkotaan taman ini sangat kurang,” kata Rissalwan saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (15/5/2026).

“Tentunya dia relatif tinggi, boleh dibilang tinggi. Jadi ada psikologis di mana rasa kebebasan itu dialami ketika mereka berkumpul di situ seolah-olah tidak terganggu oleh kesumpekan," kata dia.

“Ada sih, bukannya tidak ada sama sekali, ada beberapa tempat, tapi sekali lagi itu jauh dan biasanya berbayar dan biasanya lagi itu ada otoritasnya," kata Rissalwan.

“Jadi ini memang psikologisnya anak-anak muda itu mau berkumpul tapi tidak dalam batas-batas sosial tertentu," kata dia.

“Tapi di flyover itu kan kemudian dia bisa menyaksikan kemacetan di bawah dan sebagainya. Tentunya daya tariknya adalah aktivitasnya selain mereka ngumpul, ngobrol, nongkrong di situ, tapi bisa juga menyaksikan denyut ibu kota yang ramai dan sebagainya," katanya.

“Jadi taman-taman kota atau function space, ruang-ruang fungsional tidak harus spesifik begitu. Tapi saya kira bisa dibuat lebih banyak di perkotaan dan tidak juga harus landed. Bisa saja di rooftop misalnya," tuturnya.

“Saya juga concern jangan sampai fasilitas umum seperti flyover ini akhirnya membuat pengguna jalan lain itu berbahaya dan termasuk juga si anak-anak muda yang nongkrong," kata dia.

Bagi sebagian pekerja komuter, flyover dianggap sebagai lokasi istirahat yang strategis dan hemat biaya setelah beraktivitas seharian. Salah seorang pekerja asal Depok, Aan (20), mengaku sering berhenti di Flyover Pasar Rebo saat menempuh perjalanan pulang dari kawasan Kalideres.

“Karena gratis sih. Kalau habis kerja kadang sudah capek pengin duduk santai aja sambil ngobrol Kalau ke kafe kan pasti keluar uang lagi. Di sini tinggal beli kopi goceng (Rp 5.000) bawa rokok juga udah bisa nongkrong lama," kata Aan saat ditemui di Flyover Pasar Rebo, Jumat (15/5/2026).

“Pengaruh banget seekarang nongkrong di kafe bisa habis lumayan. Sekali nongkrong bisa Rp 50.000 lebih Jadi tempat kayak gini lebih masuk buat kantong," katanya.

“Dari atas kan kelihatan lampu kendaraan suasananya ramai, tapi tetap terasa santai jadi kayak ada suasana sendiri aja. Kadang kalau habis kerja penat nongkrong di sini bikin rileks," tuturnya.

“Kalau di kafe kan suasananya itu itu aja. Kalau di flyover tuh kita bisa lihat langsung suasana kota, kendaraan, lampu lampu, orang pada pulang kerja," kata Rifki saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat.

“Saya suka lihat macetnya Jakarta dari atas. Kedengarannya aneh sih, tapi ada sensasi sendiri lihat kendaraan panjang gitu macet macetan, lampu merah, klakson, terus langit sore," ujar dia.

“Tahu sih sebenarnya bukan tempat buat nongkrong. Makanya biasanya juga enggak terlalu lama atau bikin ramai banget," kata Rifki.

Risiko Kecelakaan dan Sanksi Hukum

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa flyover dilarang keras untuk aktivitas berkumpul. Fungsi utama infrastruktur tersebut sepenuhnya untuk mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan.

“Ya kalau fungsi jalan kan buat lalu lintas, bukan tempat parkir kan jadi yang pasti mengganggu lah resiko tertabrak, menabrak, atau ditabrak," kata Satriadi kepada Kompas.com melalui panggilan telepon, Senin (18/5/2026).

Aktivitas berhenti di flyover merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar tata cara berhenti dapat dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sanksi pidana yang lebih berat mengancam pengendara jika kelalaian berhenti sembarangan tersebut memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 310 Ayat (1), kelalaian yang menyebabkan kerusakan properti atau kendaraan diancam pidana penjara hingga enam bulan atau denda Rp 1 juta, sedangkan jika mengakibatkan luka-luka, ancaman kurungan menjadi satu tahun atau denda maksimal Rp 2 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi