PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia dan mengubah status perseroan menjadi perusahaan tertutup atau go private dalam keterbukaan informasi pada Minggu, 17 Mei 2026.
Langkah korporasi dari emiten farmasi ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh oleh manajemen atas strategi bisnis jangka panjang demi pengelolaan aset serta kegiatan operasional yang lebih efisien.
Manajemen SCPI menjelaskan beberapa pertimbangan yang mendasari rencana tersebut, termasuk aktivitas perdagangan saham perseroan yang sudah tidak aktif setelah dihentikan sementara atau suspensi oleh bursa sejak 1 Februari 2013.
Selain itu, tingkat kehadiran serta partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham selama tiga tahun terakhir dinilai sangat rendah, dan perseroan mampu membiayai kegiatan operasional secara mandiri.
"Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun 2021 telah dilakukan transaksi spin off pada tingkat pemegang saham Perseroan," jelas manajemen SCPI.
Sehubungan dengan rencana ini, Organon LLC selaku pemegang saham utama pengendali yang menguasai 98,787 persen saham akan menggelar penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer untuk memborong 1,213 persen atau 43.664 lembar saham milik publik.
Harga penawaran tender ditetapkan sebesar Rp100.000 per lembar saham, yang didasarkan pada formula regulasi POJK 45/2024 karena nilai tersebut lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi sebesar Rp32.063.
"Melalui pelaksanaan Go Private dan Delisting Perseroan, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham Perseroan," jelas manajemen SCPI.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2025 yang dilansir dari kabarbursa.com, SCPI membukukan pendapatan sebesar Rp4,12 triliun dengan laba tahun berjalan yang meningkat menjadi Rp290,7 miar, serta total aset mencapai Rp2,27 triliun.
"Perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik," tulis manajemen SCPI dalam dokumen keterbukaan informasi.
Untuk memuluskan aksi korporasi ini, direksi menyatakan wajib memenuhi ketentuan POJK 45/2024, termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi.
"Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan rencana go private dan delisting, perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024," ungkap direksi Organon Pharma Indonesia.
Pihak manajemen menambahkan bahwa pelepasan status terbuka ini diharapkan tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha operasional perseroan yang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sampai dengan saat ini, perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik," sebut direksi.
SCPI dijadwalkan bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biaya pada 23 Juni 2026 secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta Selatan, untuk meminta persetujuan para pemodal.