Sektor Tambang Setor Devisa dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Tambang Setor Devisa dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor pertambangan terus memperkokoh posisinya sebagai motor penggerak ekonomi nasional dengan menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kontribusi ini mencakup setoran devisa besar serta penguatan rantai pasok industri di tengah ketidakpastian geopolitik global saat ini.

Salah satu kontributor utama, PT Freeport Indonesia (PTFI), kembali menyetorkan bagian keuntungan bersih senilai Rp 4,8 triliun kepada pemerintah pusat dan daerah pada 8 April 2026. Dilansir dari Detik Finance, akumulasi setoran perusahaan tersebut sepanjang tahun 2025 telah mencapai angka Rp 75 triliun.

Selain kewajiban kepada negara, PTFI mengalokasikan investasi sosial sebesar Rp 2 triliun pada 2025 bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Komitmen pemberdayaan ini direncanakan terus berlanjut dengan nilai sekitar Rp 1,7 triliun per tahun hingga masa operasional berakhir pada 2041.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, memaparkan bahwa peran industri tambang bagi perekonomian terbagi dalam tiga aspek utama. Hal itu meliputi penerimaan negara, nilai tambah melalui hilirisasi, serta penciptaan efek pengganda bagi lingkungan sekitar.

"Pertama, pastikan penerimaan negara dari pajak dan PNBP itu rata-rata per tahun sampai Rp 180-an triliun. Kedua, itu adalah dari added value atau nilai tambah. Nilai tambah pertama itu adalah dari hilirisasi," kata Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Bisman menjelaskan bahwa proses pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi memberikan nilai jual yang jauh lebih tinggi. Selain itu, aktivitas dari hulu hingga hilir secara otomatis menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menghidupkan sektor usaha penunjang lainnya.

"Di lokasi tambang atau di lokasi hilirisasi, ekonomi itu bisa tumbuh karena apa? Karena distimulasi oleh kegiatan pertambangan atau oleh kegiatan hilirisasi. Di sekitar lokasi, ada tumbuh industri yang lain. Itulah multiplier effect yang dilakukan dari kegiatan usaha pertambangan," jelas Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Meskipun kondisi harga komoditas global terkadang tidak menentu, sektor sumber daya alam tetap dianggap sebagai tumpuan utama perolehan devisa negara. Bisman menegaskan bahwa stabilitas sektor ini sangat krusial bagi ketahanan ekonomi nasional.

"Walaupun di tengah perekonomian global, walaupun juga di tengah harga komoditas kurang kondusif, tetapi tetap sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan, akan menghasilkan devisa yang besar," tegas Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Namun, sektor ini masih menghadapi tantangan berupa persepsi negatif publik terkait isu lingkungan dan dampak sosial. Banyak pihak yang menilai manfaat ekonomi dari tambang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan di lapangan.

"Tambang diasosiasikan itu merusak lingkungan. Tambang dianggap belum cukup mampu menyejahterakan rakyat. Tambang dianggap menimbulkan dampak-dampak sosial di masyarakat. Nah, itulah yang sebenarnya problem tambang yang ada di lapangan," jelas Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Padahal, tata kelola pertambangan di Indonesia telah diatur secara ketat melalui regulasi perizinan dan standar operasional yang disebut sebagai kaidah penambangan yang baik atau good mining practice. Implementasi aturan ini menjadi kunci keamanan operasional sebuah perusahaan.

"Jadi sepanjang perusahaan tambang itu mengikuti aturan, mengikuti good mining practice, mengikuti kaidah pengelolaan lingkungan, mestinya relatif aman," ujar Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Bisman mencatat bahwa perusahaan berskala besar umumnya memiliki tanggung jawab dan pengawasan yang lebih baik dibandingkan pelaku usaha kecil. Masalah serius justru seringkali muncul dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin atau ilegal.

"Memang perusahaan tambang banyak, ada ribuan. Kalau perusahaan-perusahaan yang besar, karena pengawasannya bagus dan tanggung jawabnya juga baik, relatif lebih baik," terang Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga sering meninggalkan kerusakan lingkungan yang fatal tanpa adanya proses reklamasi lahan pascatambang.

"Sementara tambang ilegal, dan dipastikan karena dia ilegal maka dia tidak mengikuti good mining practice. Dia tidak melakukan reklamasi pascatambang, dia tidak melakukan perbaikan lingkungan. Sudah operasinya ilegal, pendapatannya tidak masuk ke negara, dan perusakan lingkungannya fatal," jelas Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

Artikel terkait

Rekomendasi