Kebijakan pemerintah Indonesia untuk memusatkan ekspor komoditas sumber daya alam melalui mekanisme satu pintu yang melibatkan BUMN menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai membawa pergeseran paradigma yang sangat drastis dalam tata kelola ekonomi nasional, seperti dikutip dari Money.
Perubahan mendasar tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di DPR RI tanggal 20 Mei 2026. Pemerintah memberikan justifikasi yang berbasis pada penguatan kedaulatan sumber daya alam sesuai interpretasi Pasal 33 UUD 1945.
Melalui argumen utama itu, negara ditegaskan harus memiliki kendali penuh atas komoditas strategis guna memakmurkan rakyat. Secara operasional, pemerintah membentuk skema yang disebut sebagai "marketing facility".
Dalam skema baru ini, seluruh proses penjualan ekspor komoditas seperti Sawit, Batu bara, dan Ferroalloy wajib melalui BUMN yang ditunjuk. Perusahaan produsen swasta tetap berjalan untuk berproduksi di lapangan.
Namun, transaksi internasional, penetapan harga, hingga penerimaan devisa sepenuhnya dikelola oleh entitas negara tersebut. Tujuan yang ingin dicapai pemerintah lewat kebijakan ini terhitung sangat ambisius.
Pemerintah bertekad meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan kebocoran devisa yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS. Langkah ini juga ditargetkan untuk memberantas praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara.
Optimasi penerimaan negara menjadi target utama karena selama ini diyakini tergerus oleh ketidakpatuhan eksportir dalam melaporkan nilai ekspor yang sebenarnya. Kendati demikian, klaim bahwa sentralisasi adalah solusi pembasmian underinvoicing dinilai sebagai kekeliruan logika yang cukup fundamental.
Underinvoicing merupakan tindakan pidana berwujud kejahatan ekonomi berupa pemalsuan dokumen atau penggelapan pajak yang melanggar undang-undang kepabeanan dan perpajakan. Sebagai tindakan kriminal, penanganannya seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas.
Langkah ideal mencakup investigasi forensik dan pemanfaatan teknologi pengawasan yang lebih baik, bukan dengan mengubah struktur pasar menjadi monopoli negara. Jika jalur ekspor diambil alih hanya karena ketidakmampuan memberantas mafia underinvoicing, maka hal ini memicu kesan adanya kelemahan sistem penegakan hukum.
Mengubah pelaku bisnis menjadi subjek yang harus melalui BUMN untuk menghindari kejahatan dianggap sebagai langkah yang tidak proporsional. Secara hukum, tindakan yang dilanggar oleh pelaku underinvoicing sudah diatur jelas dalam UU Kepabeanan dan UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Jika mafia merajalela, instansi pengawas seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak yang harus dibenahi, bukan melumpuhkan otonomi eksportir. Pendekatan hukum harus tetap berada di koridor penegakan undang-undang, bukan melalui rekayasa sistem perdagangan yang menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha.
Kebijakan ini juga dikhawatirkan menciptakan tumpang tindih otoritas yang berbahaya di sektor moneter. Dengan menguasai penuh hasil ekspor dalam bentuk dolar dan memusatkannya di tangan BUMN, pemerintah secara tidak langsung mengambil alih fungsi stabilisasi moneter Bank Indonesia.
Jika negara menguasai seluruh devisa hasil ekspor (DHE), maka mekanisme pasar valuta asing akan terdistorsi secara signifikan. Bank Indonesia berpotensi kehilangan instrumen pasar yang alami karena likuiditas dolar dikendalikan oleh kebijakan administratif pemerintah.
Kondisi ini bisa menciptakan ketidakpastian tinggi di pasar keuangan nasional. Eksportir dapat kehilangan akses langsung terhadap likuiditas dolar yang mereka butuhkan untuk modal kerja dan pemenuhan kewajiban utang luar negeri.
Dampak negatif yang paling mengkhawatirkan dari sentralisasi ini adalah munculnya risiko ekonomi politik berupa perilaku mencari rente atau rent-seeking. Penunjukan BUMN sebagai gerbang utama ekspor berpotensi menciptakan titik sumbatan yang menggiurkan bagi pemburu rente.
Strukturnya akan sangat rentan terhadap elite capture, di mana keputusan akses ekspor, penetapan harga, hingga kebijakan marketing facility bisa dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu. Sentralisasi ini dikhawatirkan memindahkan kedaulatan dari pasar yang terawasi menuju labirin birokrasi yang tertutup.
Ketika negara menjelma menjadi pemain tunggal dalam pasar, integritas institusi terancam luruh dalam pusaran konflik kepentingan. Dalam ruang otoritas yang terpusat, akuntabilitas berisiko kehilangan taji, sementara kekayaan negara rawan disalahgunakan atas nama kepentingan nasional.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa sistem yang memusatkan kendali perdagangan pada segelintir badan atau BUMN sering berujung pada inefisiensi, korupsi, dan penurunan daya saing produk di pasar global. Bagi investor internasional, langkah ini memberikan sinyal negatif yang sangat kuat.
Sentralisasi perdagangan sering diartikan sebagai kembalinya sistem ekonomi komando, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan pasar terhadap iklim investasi di Indonesia. Investor asing akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika arus kas mereka tidak lagi berada dalam kendali sendiri.
Koreksi Atas Perbandingan Legitimasi Internasional
Konteks Regulasi Perdagangan di Filipina
Klaim Presiden Prabowo bahwa negara seperti Filipina dan negara-negara Skandinavia sukses menjalankan strategi serupa dinilai kurang tepat dan jauh panggang dari api. Mengutip kesuksesan wilayah tersebut sebagai pembenar dianggap sebagai kekeliruan naratif yang fatal.
Di Filipina, Strategic Trade Management Act (STMA) hanyalah instrumen keamanan nasional untuk mengawasi arus barang berisiko tinggi guna mencegah proliferasi senjata. Pemerintah Filipina melalui Strategic Trade Management Office hanya menjalankan fungsi pemberian lisensi dan pengawasan kepatuhan.
Lembaga tersebut tidak melakukan monopoli penjualan atau menguasai devisa dari komoditas ekonomi komersial secara sentralistik. Eksportir swasta di Filipina tetap memiliki otonomi penuh atas transaksi dan hasil penjualan mereka selama mematuhi protokol keamanan nasional.
Realitas Ekosistem Pasar Bebas Skandinavia
Narasi mengenai kawasan Skandinavia juga dinilai terasing dari realitas empiris yang berlaku di sana. Negara-negara Nordik justru menjulang tinggi karena tegaknya ekosistem pasar bebas yang dibangun di atas pilar kepercayaan, transparansi data, dan penegakan hukum.
Mereka tidak pernah membutuhkan BUMN untuk menjadi perantara tunggal dalam menjual sumber daya alam. Wilayah tersebut mengandalkan integrasi digital yang presisi antara otoritas pajak dan pabean untuk memantau transaksi tanpa menginjak otonomi perusahaan swasta.
Mencatut nama negara lain untuk melegitimasi kebijakan ini dikhawatirkan memperburuk disonansi antara niat pemerintah dan realitas pasar. Jika perbandingan yang tidak relevan ini terus digunakan, kredibilitas negara di mata komunitas global yang sedang mengawasi arah ekonomi Indonesia bisa mengikis.
Solusi Digitalisasi dan Penguatan Sistem Insentif
Sebagai alternatif yang lebih konstruktif, pemerintah disarankan tidak perlu melakukan sentralisasi ekspor yang kontraproduktif. Untuk memberantas underinvoicing, sistem digital trade surveillance berbasis Artificial Intelligence (AI) dan blockchain yang terintegrasi real-time dapat diadopsi.
Sistem ini menghubungkan bank, Bea Cukai, dan kantor pajak secara otomatis untuk memantau seluruh arus dokumen ekspor dan memverifikasinya dengan data pergerakan barang. Beberapa negara Skandinavia menggunakan sistem transparansi data perdagangan untuk membandingkan harga komoditas dengan referensi pasar global secara otomatis.
Jika terdapat diskrepansi harga yang signifikan, sistem akan otomatis melakukan flagging untuk audit pajak dan kepabeanan. Pendekatan spesifik ini dinilai jauh lebih efektif menyasar pelanggar hukum tanpa mengganggu eksportir yang patuh.
Pemerintah juga dapat memperkuat instrumen DHE melalui mekanisme insentif, bukan koersi. Potongan pajak penghasilan yang atraktif bisa diberikan bagi eksportir yang menyimpan dananya di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Penyediaan instrumen investasi valas yang kompetitif di pasar keuangan domestik juga menjadi langkah penting. Melalui insentif, eksportir akan secara sukarela menahan dolarnya di dalam negeri karena mendapatkan keuntungan finansial.
Selain itu, penguatan ekosistem jasa keuangan nasional yang mampu memfasilitasi transaksi valas dengan biaya murah dan proses cepat perlu didorong. Kebijakan yang transparan dan menghargai prinsip pasar akan jauh lebih efektif untuk jangka panjang dibandingkan kebijakan satu pintu.
Pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan trauma ekonomi, dengan berfokus pada penguatan kapasitas institusi pengawas dan teknologi deteksi dini. Indonesia membutuhkan sistem ekonomi terbuka serta kompetitif agar dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Membangun kedaulatan ekonomi tidak harus dilakukan dengan mematikan peran sektor swasta atau mengambil alih fungsi pasar. Langkah evaluasi mendalam terhadap dampak psikologis pasar serta risiko pelarian modal akibat ketidakpastian regulasi ini harus menjadi prioritas utama, terutama di tengah kondisi kurs Rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang dinilai sedang menghadapi tekanan besar.