Sejumlah serikat pekerja dari berbagai wilayah di Indonesia mengusulkan pemberlakuan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun serta secara tegas menolak rencana penambahan layer cukai baru kepada pemerintah pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil guna melindungi sektor industri padat karya yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi berat dan regulasi berlapis. Dilansir dari Ekonomi, usulan tersebut bertujuan untuk mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.
Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Jawa Barat, Arpanidi menyatakan bahwa perubahan kebijakan yang sering terjadi tanpa kepastian jangka panjang dapat memperburuk kondisi industri dari hulu hingga hilir.
"Kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja [PHK] massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, dari hulu hingga hilir," kata Arpanidi, Ketua RTMM Jawa Barat.
Arpanidi juga menekankan penolakannya terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE). Ia menilai kebijakan fiskal yang mengabaikan aspek ketenagakerjaan dapat memicu dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi petani dan buruh.
Pihak RTMM Daerah Istimewa Yogyakarta turut memberikan pandangan serupa terkait rencana penambahan layer cukai. Mereka berpendapat kebijakan tersebut justru menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat yang akan menekan pekerja linting tangan serta industri skala kecil.
Sementara itu, perwakilan dari RTMM Jawa Timur mendorong kebijakan moratorium sebagai upaya penyelamatan daya beli konsumen dan stabilisasi operasional pelaku usaha.
"Secara keseluruhan, tiga wilayah tersebut menyuarakan pesan yang sama, yakni pemerintah perlu menghentikan kebijakan yang dinilai eksperimental dan tidak terukur dampaknya terhadap tenaga kerja," ujar Arpanidi, Ketua RTMM Jawa Barat.
Meski mengajukan tuntutan tersebut, serikat pekerja tetap menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada periode 2025-2026. Moratorium selama tiga tahun dianggap sebagai jalan tengah yang realistis untuk menjaga konsistensi kebijakan nasional.