Hakim Tegur Arinal Djunaidi dalam Sidang Korupsi Dana PI PT LEB

Hakim Tegur Arinal Djunaidi dalam Sidang Korupsi Dana PI PT LEB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Arinal hadir sebagai saksi sekaligus berstatus tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar tersebut.

Persidangan yang dipantau oleh detikSumbagsel sempat memanas ketika Arinal memberikan penjelasan yang dinilai tidak jelas dan kerap menyela pertanyaan jaksa maupun majelis hakim. Hakim Anggota Ayanef Yulius mempertanyakan perubahan keputusan gubernur terkait penunjukan perusahaan pengelola dana dari PT Wahana Raharja ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Saudara tahu tidak bahwa ini sebenarnya bukan hanya informasi akan mendapat, tapi sudah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya dana PI ini, dengan menunjuk PT Wahana Raharja melalui keputusan gubernur," kata Ayanef Yulius, Hakim Anggota.

Majelis hakim menyoroti pernyataan Arinal yang menyebut proses tersebut baru berjalan 80 persen, padahal administrasi telah dimulai sejak masa jabatan gubernur sebelumnya. Ayanef mempertanyakan konsistensi keterangan tersebut mengingat langkah hukum sudah berjalan di era pemerintahan sebelum Arinal menjabat.

"Tapi itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan itu. Sementara Saksi mengatakan tadi bahwa ini baru 80 persen, seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba itu gimana?" sambung Ayanef Yulius, Hakim Anggota.

Ketegangan memuncak saat Arinal berusaha memotong penjelasan hakim dengan membawa nama instansi lain dalam koordinasi pengelolaan dana migas tersebut. Arinal terus berbicara meskipun hakim sedang melayangkan pertanyaan kepada dirinya di kursi saksi.

"Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas," kata Arinal Djunaidi, Saksi.

Interupsi tersebut langsung direspons dengan teguran keras oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Hakim mengingatkan Arinal mengenai otoritas di dalam ruang sidang pengadilan.

"Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!" tegas Ayanef Yulius, Hakim Anggota.

Dalam pendalaman materi lainnya yang dilansir IDN Times, Hakim Anggota Heri Hartanto menanyakan tujuan utama dari pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Arinal menjelaskan bahwa dana tersebut diarahkan untuk bisnis yang baik, operasional perusahaan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kan sudah dijelaskan tadi supaya mengarahkan kepada mereka bisnis yang baik. Yang kedua untuk operasional mereka, ketiga untuk pendapatan asli daerah,” jawab Arinal Djunaidi, Saksi.

Hakim kemudian mengonfirmasi dugaan keterlibatan adik ipar Arinal, Budi Kurniawan, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LEB. Arinal membantah telah mengintervensi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk memenangkan Budi dalam proses seleksi direksi.

“Saya tidak pernah berbicara seperti itu. Mereka jadi pengurus dan direktur berdasarkan fit and proper test. Saya tidak pernah meminta kalau Budi Kurniawan ini harus,” kata Arinal Djunaidi, Saksi.

Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut mengklaim baru mengetahui kerabatnya lolos seleksi setelah ada pengumuman resmi. Ia menyebut tidak mengikuti proses pendaftaran yang dilakukan oleh adik iparnya tersebut.

“Tidak tahu. Dia lapor bahwa sudah diterima hasil seleksi, saya bilang syukur alhamdulillah,” ujar Arinal Djunaidi, Saksi.

Berdasarkan informasi dari inilampung.com, Arinal sebelumnya sempat mangkir dari panggilan sidang pada 30 April dan 7 Mei 2026 dengan alasan kesehatan dan kondisi mental. Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengungkapkan bahwa Arinal dinyatakan sehat secara medis oleh rumah sakit, namun sempat menyatakan ketidaksiapan secara psikis.

"Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Urip Sumoharjo Bandarlampung, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Tapi, dia bikin pernyataan kalau secara mental tidak siap. Alasan ini tidak dapat diterima secara hukum sebagai dasar tidak hadir di persidangan," beber Firman Khadafi Tjindarbumi, Ketua Majelis Hakim.

Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah memindahkan penahanan Arinal dari Rutan Kelas 1 Bandarlampung ke Lapas Kelas 1 Bandarlampung sejak 9 Mei 2026. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pemindahan dilakukan untuk menjaga integritas proses pembuktian dan mencegah gangguan penyidikan karena tersangka lain berada di rutan yang sama.

"Pemindahan tempat penahanan bagi tersangka ARD dilakukan demi pembuktian, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan," jelas Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung.

Langkah mutasi ini diambil guna memastikan Arinal tidak melakukan komunikasi yang dapat menghambat proses hukum dengan tiga terdakwa lainnya, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Ricky menambahkan bahwa pemisahan tempat penahanan merupakan prosedur yang dipandang perlu dalam penanganan kasus megakorupsi ini.

"Kalau tidak segera diambil langkah memindahkan tempat penahanan terhadap tersangka ARD, dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan dan penuntutan," lanjut Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung.

Artikel terkait

Rekomendasi