Pemerintah Republik Indonesia bersiap menerapkan skema baru dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara bertahap mulai Rabu (20/5/2026).
Langkah ini diambil dengan menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang peran utama dalam seluruh transaksi perdagangan ekspor tersebut.
Kebijakan penataan ulang ekspor komoditas ini dilansir dari Money akan menyasar sejumlah sektor utama, mencakup minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
Proses pengalihan fungsi dagang kepada perusahaan negara tersebut dijadwalkan berjalan dalam dua tahapan waktu yang berbeda.
Fase pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana para eksportir wajib mengalihkan kontrak dan transaksi ekspor-impor luar negeri kepada BUMN.
Selanjutnya, fase kedua akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 September 2026, yang menandai penguasaan penuh BUMN atas seluruh pengurusan izin serta skema pembayaran.
Tata kelola ekspor baru ini nantinya dibagi ke dalam tiga tingkatan prosedur utama, yakni pra-clearance, clearance, dan pasca-clearance.
Pada masa pre-clearance, eksportir harus melengkapi dokumen perizinan seperti NPWP, NIB, sertifikat sanitasi dan fitosanitasi, surat keterangan asal barang, hingga penyiapan pengapalan.
Saat memasuki tahap clearance, pengusaha melakukan pengiriman pemberitahuan ekspor barang secara elektronik serta menyelesaikan pembayaran bea keluar.
Prosedur akhir atau post-clearance difokuskan pada penyelesaian transaksi pembayaran menggunakan dokumen pengapalan melalui jalur perbankan.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Penerbitan regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat posisi tawar perekonomian nasional di kancah internasional.
"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," sebutnya.