Pemerintah tengah menggodok skema penggajian bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pembahasan intensif di Kementerian Keuangan. Langkah ini mencakup penetapan nominal penghasilan hingga penentuan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk menggaji para pengelola tersebut.
Dilansir dari Suara, Ferry menjelaskan bahwa saat ini proses penentuan hak keuangan bagi para manajer koperasi tersebut masih tertahan di kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati tersebut.
"Masih dibahas Kementerian Keuangan," ujar Ferry.
Terkait rincian angka yang akan diterima oleh para manajer, Ferry menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan ranah otoritas keuangan negara untuk memberikan penjelasan secara mendalam.
"Kementerian Keuangan yang menjawab," katanya.
Pihak kementerian juga memberikan indikasi kuat bahwa beban gaji tersebut akan ditanggung oleh negara. Hal ini merujuk pada keterlibatan Kementerian Keuangan dalam menentukan arus kas program ini.
"Dari Kementerian Keuangan artinya dari (APBN-red), kira-kira gitu," ucapnya.
Kementerian Koperasi melalui Wakil Menteri Farida Farichah turut memberikan pernyataan senada mengenai persiapan regulasi penggajian ini. Pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan final yang sedang diproses di internal birokrasi.
"Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan. Jadi silakan konfirmasinya nanti bisa ke Kementerian Keuangan, kita sambil menunggu proses yang di dalam sana," ujar Farida.
Selain aspek finansial, aspek legalitas kepegawaian juga mulai diperjelas oleh pemerintah. Para manajer nantinya akan berada di bawah naungan Badan Pengelola (BP) BUMN untuk tahap awal selama dua tahun masa tugas.
"Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi," jelas Ferry.
Ferry juga memberikan kepastian mengenai bentuk kontrak kerja yang akan diberikan kepada para pengelola di tingkat desa dan kelurahan tersebut. Ia menegaskan para pekerja ini tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Kita kan ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus maupun pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih," urai Ferry.
Pemerintah menggandeng Agrinas dalam fase awal pengelolaan dan rekrutmen manajer, sementara Kementerian Koperasi tetap memegang kendali pada fungsi pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan.