Polisi Tetapkan Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi

Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (21/5/2026).

Penetapan status hukum ini dilakukan karena pengemudi dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

“RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta,” ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menjelaskan bahwa armada taksi yang dikemudikan RRP awalnya bergerak dari arah utara atau Duren Jaya menuju ke arah selatan di Jalan Juanda.

Kendaraan tersebut kemudian mengalami mati mesin secara mendadak tepat di tengah jalur rel saat sedang melewati perlintasan kereta api.

“Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,” kata Gefri.

Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan RRP meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka karena kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri.

Kasus ini diklasifikasikan ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga penyelesaiannya akan bergulir melalui mekanisme persidangan dengan hakim tunggal.

“Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” kata Gefri.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi penjaga palang pintu perlintasan sebidang, masinis KRL, pengemudi taksi, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku, masinis KRL bernama Sulih dipastikan bersih dari jerat sanksi pidana.

Langkah hukum tersebut mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.

Peristiwa tabrakan antara KRL dan taksi Green SM ini sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

Dampak dari insiden tersebut sempat memicu gangguan operasional dan keterlambatan perjalanan kereta pada lintas Bekasi-Cikarang.

Kondisi jalur semakin terhambat lantaran KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang ikut menabrak rangkaian KRL yang sedang berhenti di lintasan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi