Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di kawasan Radio Dalam dan Antasari, Jakarta Selatan, resmi menghentikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terhitung sejak Jumat, 1 Mei 2026. Langkah ini diambil seiring dengan perubahan klasifikasi operasional pada kedua fasilitas pengisian bahan bakar tersebut.
Perubahan tersebut dikonfirmasi oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, yang menjelaskan bahwa unit-unit SPBU tersebut sedang dalam proses transisi layanan. Berdasarkan laporan dari Detik Finance pada Kamis (7/5/2026), kebijakan ini merupakan bagian dari pengajuan mandiri pihak pengelola untuk meningkatkan standar pelayanan.
"SPBU tersebut beralih mengajukan program peningkatan status untuk menjadi SPBU Signature, SPBU Signature memang tidak menjual BBM subsidi," ujar Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Pihak manajemen menekankan bahwa model SPBU Signature dirancang untuk memberikan pengalaman berbeda bagi konsumen. Fokus utama dari kategori ini adalah penyediaan fasilitas penunjang yang lebih lengkap bagi para pengguna kendaraan dibandingkan dengan titik pengisian reguler.
"SPBU Signature ini lebih mengedepankan layanan dan fasilitas yang lebih lengkap dibanding SPBU yang masih menyalurkan BBM subsidi," jelas Roberth M.V. Dumatubun.
Hingga saat ini, konsep serupa telah diimplementasikan di beberapa lokasi strategis lainnya di ibu kota. Salah satu rujukan untuk model operasional baru ini dapat ditemukan di kawasan Jakarta Selatan lainnya.
"Contoh SPBU Signature yang sudah ada adalah SPBU Signature Pondok Indah ya salah satunya," ujar Roberth M.V. Dumatubun.
Meskipun terdapat perubahan status di dua titik tersebut, Pertamina menjamin bahwa akses masyarakat terhadap bahan bakar penugasan pemerintah tetap terjaga. Ketersediaan stok Pertalite masih dipastikan aman di lokasi-lokasi lain yang tersebar di wilayah sekitarnya.
"Pertamina tetap berkomitmen melayani Pertalite untuk masyarakat sebagai Penugasan Pemerintah (PSO)," ujar Roberth M.V. Dumatubun.