SPBU Swasta Mulai Beli Solar Produksi Dalam Negeri dari Pertamina

SPBU Swasta Mulai Beli Solar Produksi Dalam Negeri dari Pertamina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan badan usaha SPBU swasta telah mulai melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari PT Pertamina (Persero). Kebijakan wajib serap produksi domestik ini diberlakukan Pemerintah Indonesia efektif mulai April 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengonfirmasi realisasi kebijakan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Money, langkah ini merupakan implementasi dari strategi pemenuhan kebutuhan energi nasional tanpa bergantung pada pasokan luar negeri.

"Sudah, sudah. Kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada," ujar Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Laode menjelaskan bahwa proses koordinasi antara penyedia jasa pengisian bahan bakar swasta dengan pihak Pertamina telah berlangsung intensif. Komunikasi tersebut diinisiasi segera setelah otoritas terkait menerbitkan instruksi pengalihan sumber pasokan solar.

"Sebenernya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan pertemuan. Jadi sudah jalan," kata Laode Sulaeman.

Program penghentian impor solar ini sebelumnya telah dipaparkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025. Pemerintah mengandalkan peningkatan kapasitas produksi dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Modernisasi kilang di Kalimantan Timur tersebut dijadwalkan beroperasi penuh pada Desember 2025 dengan tambahan kapasitas mencapai 100.000 barel per hari. Secara keseluruhan, kilang tersebut akan meningkatkan pengolahan minyak mentah nasional dari 260.000 barel menjadi 360.000 barel per hari.

"Sekalipun belum kita dorong ke B50, itu kita sudah surplus untuk solar. Jadi mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar, karena antara konsumsi dan produksi kita sudah cukup," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pemerintah memproyeksikan potensi surplus solar hingga 4 juta ton apabila kapasitas kilang baru tersebut dipadukan dengan kebijakan mandatori B50. Penggunaan campuran 50 persen minyak kelapa sawit pada bahan bakar mesin diesel tersebut diyakini akan menekan angka konsumsi solar murni secara signifikan di pasar domestik.

Artikel terkait

Rekomendasi