Kemenkeu Siapkan Struktur Cukai Baru Lindungi Industri Tembakau

Kemenkeu Siapkan Struktur Cukai Baru Lindungi Industri Tembakau

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan skema layer baru cukai rokok guna menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) di tengah pelemahan daya beli masyarakat. Kebijakan ini dilaporkan pada Selasa (12/5/2026) bertujuan memberikan kepastian fiskal tanpa harus menaikkan tarif cukai secara langsung.

Langkah pemerintah tersebut mendapat respons positif dari pelaku usaha yang selama ini tertekan oleh gejolak ekonomi global. Dilansir dari Money, regulasi baru ini dinilai sebagai instrumen pelindung bagi ekosistem pertembakauan nasional yang menghadapi tantangan berat beberapa tahun terakhir.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut wacana ini sebagai ruang napas bagi pelaku industri. Kenaikan beban fiskal yang tinggi sebelumnya telah menjadi tantangan utama dalam menjaga operasional perusahaan.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," kata Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia.

Pihak asosiasi menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk menjamin keberlangsungan usaha serta penyerapan tenaga kerja. Sebagai langkah lanjutan, Gaprindo mengajukan usulan moratorium kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk jangka waktu tiga tahun ke depan.

"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan," ujar Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia.

Benny menambahkan bahwa kenaikan cukai yang mencapai 65 persen pada periode 2020 hingga 2024 telah memicu penurunan produksi legal. Tercatat produksi rokok nasional merosot dari 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.

Fenomena ini diikuti dengan pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang kini menguasai sekitar 14 hingga 15 persen pasar nasional. Industri legal merasa terbebani oleh akumulasi pungutan pajak yang mencapai 70 persen dari harga jual produk.

"Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen," ujarnya Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia.

Senada dengan Gaprindo, Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) menyatakan bahwa kepastian kebijakan pajak sangat krusial bagi jutaan jiwa yang bergantung pada sektor ini. Ketua Gapero Sulami Bahar merasa lega dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

"Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan," kata Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok.

Sulami menjelaskan bahwa sektor ini melibatkan jaringan ekonomi yang luas dari petani di Temanggung hingga buruh linting di Jawa Timur. Total serapan tenaga kerja di sektor pertembakauan diperkirakan mencapai 6 juta orang secara keseluruhan.

Peningkatan tarif cukai rata-rata di atas 10 persen per tahun sejak 2020 dinilai telah menekan margin usaha, terutama pada segmen sigaret kretek tangan. Kondisi ini membuat industri legal semakin rentan terhadap ekspansi rokok ilegal di pasar.

"Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," ujar Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa (5/5/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Setelah struktur cukai baru diimplementasikan, pemerintah akan menutup pabrik ilegal secara total.

"Nanti setelah itu (layer cukai baru) berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi