Struktur Komisi Ojek Online Diatur Ulang Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Struktur Komisi Ojek Online Diatur Ulang Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur potongan komisi aplikasi transportasi online. Langkah regulasi baru ini memicu penyesuaian skema bagi hasil dari pihak aplikator.

Dikutip dari Suara, dua raksasa transportasi digital di Indonesia, Gojek dan Grab, resmi mengubah skema bagi hasil yang kini menetapkan potongan komisi maksimal sebesar delapan persen untuk meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi ojek online.

Kebijakan baru ini memotong biaya aplikasi yang sebelumnya mencapai 20 persen. Melalui skema teranyar ini, para mitra pengemudi akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar, yaitu mencapai 92 persen dari setiap pesanan yang berhasil diselesaikan.

Perubahan struktur tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan harian pengemudi. Sebagai gambaran, jika seorang mitra pengemudi GoRide mencatatkan pendapatan kotor Rp150.000 dalam satu hari kerja, aturan baru ini mengubah akumulasi pendapatan secara drastis.

Pada skema lama dengan potongan 20 persen, aplikator menerima Rp30.000, sehingga pendapatan bersih pengemudi adalah Rp120.000. Sementara pada skema baru dengan potongan 8 persen, aplikator hanya menerima Rp12.000, sehingga pendapatan bersih pengemudi meningkat menjadi Rp138.000.

Meskipun selisih Rp18.000 per hari terlihat kecil, akumulasinya dalam sebulan dengan asumsi 25 hari kerja mampu menambah pendapatan bersih pengemudi hingga sekitar Rp450.000.

Selain melakukan penyesuaian bagi hasil, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengambil langkah berani dengan menghapus skema langganan GoRide Hemat. Program yang sempat diuji coba sejak November 2025 tersebut mewajibkan pengemudi membayar biaya langganan agar bisa mendapatkan akses tarif khusus.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa setelah tiga bulan penerapan skala nasional, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyesuaian demi kesejahteraan mitra. Ke depannya, layanan GoRide Hemat akan mengikuti skema bagi hasil GoRide Reguler dengan potongan maksimal 8 persen.

Terkait harga bagi konsumen, Hans memastikan penyesuaian akan dilakukan secara terukur agar layanan tetap terjangkau. Meskipun begitu, ia belum merinci tanggal pasti implementasi perubahan ini, namun ia memastikan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Langkah Serupa dari Grab Indonesia

Langkah proaktif juga diambil oleh Grab Indonesia. Melalui keterangan resmi pada Selasa (19/5/2026), CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengumumkan penutupan Program Langganan Akses Hemat bagi mitra GrabBike.

"Kami menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan program ini dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak," ujar Neneng dalam siaran persnya.

Senada dengan Gojek, Grab memastikan bahwa layanan GrabBike Hemat bagi konsumen tetap tersedia dengan penyesuaian biaya yang tetap mengedepankan keterjangkauan masyarakat. Neneng menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kenaikan harga pada layanan GrabBike Standard.

Kedua aplikator menegaskan bahwa kesejahteraan mitra tetap menjadi prioritas utama. Saat ini, baik Gojek maupun Grab terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah terkait implementasi penuh Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh ekosistem transportasi online di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi