Sudinhub Jakarta Timur Kaji Penerapan Parkir Resmi di Matraman Raya

Sudinhub Jakarta Timur Kaji Penerapan Parkir Resmi di Matraman Raya

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan sistem parkir resmi di sepanjang Jalan Matraman Raya pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan di sekitar pusat kegiatan publik.

Kawasan yang menjadi fokus penataan mencakup area vital seperti Polres Metro Jakarta Timur hingga Puskesmas Jatinegara. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kebijakan ini bertujuan menyelaraskan kebutuhan lahan parkir masyarakat dengan aturan hukum yang berlaku.

"Masih dikaji (penerapan parkir resmi)," ujar Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Peninjauan lokasi dilakukan guna memastikan titik-titik parkir yang selama ini tidak teratur dapat dikelola dengan lebih baik. Emiral menekankan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi daerah.

"Itu juga sesuai dengan Perda 5 Tahun 2012 tentang parkir," kata Emiral.

Sudinhub menjelaskan bahwa Matraman Raya merupakan kawasan padat karena keberadaan rumah ibadah, fasilitas medis, kantor pos, hingga pusat perdagangan. Tanpa adanya tata kelola yang sistematis, penumpukan kendaraan di badan jalan sulit dihindari.

"Nah, di situ ada pusat kegiatan seperti gereja, rumah sakit, kantor pos, Polres, pusat kuliner, pasar. Tapi karena belum tertata, jadinya semrawut. Kalau nanti sudah tertata, kayaknya rapi. Tapi masih dikaji," ujarnya.

Meski proses pengkajian sedang berjalan, pengawasan ketat terhadap pelanggaran parkir terus dilaksanakan setiap hari. Petugas gabungan dikerahkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di titik-titik yang rawan kemacetan.

"Di depan Polres tetap ditertibkan. Kita gabung sama Propam Polres setiap pagi kita ada plotting di sepanjang Jalan Matraman itu," kata dia.

Pada pelaksanaan operasi Jumat pagi, sejumlah tindakan tegas telah diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan bervariasi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi administratif berat sesuai tingkat pelanggaran.

"Ada beberapa kendaraan yang dikempesin, ada juga yang diderek dan dibawa ke Sudin. Nah, yang diderek itu juga ditilang sama polisi," ujarnya.

Kondisi lalu lintas di depan gedung Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya sempat mendapat sorotan luas di media sosial akibat penyempitan jalan oleh kendaraan parkir. Hal tersebut berdampak pada tersendatnya arus kendaraan menuju kawasan Pasar Jatinegara.

Artikel terkait

Rekomendasi