Kementerian UMKM Targetkan Aturan Efisiensi Biaya Digital Terbit Mei 2026

Kementerian UMKM Targetkan Aturan Efisiensi Biaya Digital Terbit Mei 2026

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menargetkan penerbitan regulasi baru mengenai efisiensi biaya di ekosistem digital pada akhir Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan pelaku usaha kecil terkait beban biaya tinggi saat berjualan di platform perdagangan elektronik, sebagaimana dilaporkan oleh Money pada Selasa (5/5/2026).

Proses penyusunan aturan tersebut kini telah melewati tahap harmonisasi dan sedang menunggu izin prinsip dari Sekretariat Negara sebelum resmi diundangkan. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha domestik di tengah persaingan pasar digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa seluruh dokumen regulasi telah rampung disinkronkan. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan kementerian terkait guna memastikan keselarasan payung hukum.

“Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Sinkronisasi aturan ini melibatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarlembaga. Saat ini, draf aturan masih terus dimatangkan melalui berbagai tahapan diskusi publik.

“Kami sudah bersepakat apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Fokus utama dari regulasi ini mencakup penataan komponen biaya yang selama ini dibebankan kepada penjual, termasuk skema biaya pengiriman. Kementerian berencana melakukan pertemuan dengan pengelola platform e-commerce untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.

“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” kata Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya memberikan penegasan mengenai urgensi evaluasi praktik pembebanan biaya di marketplace. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menjaga daya saing dan mencegah pelaku UMKM berada dalam posisi tawar yang lemah di pasar digital.

Artikel terkait

Rekomendasi