Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menargetkan industri ekonomi kreatif menjadi motor penggerak utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Strategi ini difokuskan pada penguatan ekosistem dan regulasi karya kreatif di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menegaskan pentingnya pergeseran sudut pandang terhadap sektor ini. Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan industri kreatif memiliki dampak finansial yang nyata dan terukur bagi negara, bukan sekadar penyaluran bakat individu.
"Karena [ekonomi kreatif] itu butuh ekosistem, kan? Kita tidak boleh membiarkan orang berkarya tetapi tidak ada yang beli, tidak ada support, tidak ada regulasi," kata Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.
Langkah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif di Asia Tenggara akan ditempuh melalui optimalisasi pengembangan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Irene menilai sektor IP membutuhkan ketegasan aturan dan struktur komunitas yang solid agar dapat berkembang maksimal.
Irene juga mendorong adanya sinergi antara pelaku industri yang mengangkat nilai lokal dengan pemerintah yang bertindak sebagai jembatan pemasaran global. Fokus utama saat ini diarahkan pada aspek komersialisasi produk ke pasar internasional secara masif.
"Yang kita fokuskan ada dua hal, distribusi dan marketing. Distribusi dan marketing itu bukan hanya di lokal, tapi di seluruh dunia," tegas Irene Umar.
Pemerintah telah menyusun target strategis pengembangan sektor ini yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2026. Dilansir dari Ekonomi, dokumen tersebut menetapkan indikator kinerja utama yang mencakup nilai investasi hingga penyerapan tenaga kerja.
| Indikator Kinerja | Target Capaian |
|---|---|
| Nilai Investasi | Rp131 triliun—Rp146,5 triliun |
| Nilai Ekspor | US$27,85 juta |
| Penyerapan Tenaga Kerja | 28,06 juta jiwa |
| Pertumbuhan PDB Ekraf | 5,66% |