Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatera Utara dapat beroperasi secara komersial pada Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah mengembalikan izin operasional proyek tersebut yang sempat dicabut akibat dampak banjir besar di wilayah Sumatera.
Pemerintah kini sedang berfokus mengawal percepatan perbaikan infrastruktur jaringan transmisi yang rusak pada pembangkit listrik tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan data di lapangan, terdapat lima menara transmisi yang roboh akibat terjangan banjir beberapa waktu lalu, dan saat ini pihak pengelola tengah mempercepat proses pemasangan kembali.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini proyek tersebut saat ditemui di Gedung DPR pada Kamis (4/6/2026).
"PLTA itu sekarang sedang dikawal untuk transmisi lima tower yang roboh itu. Ya, dilakukan percepatan untuk pemasangannya. COD-nya masih di Oktober, ya," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek infrastruktur ketenagalistrikan ini digarap oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Perusahaan tersebut merupakan satu dari 28 entitas yang izinnya sempat dibekukan oleh pemerintah lantaran dinilai menjadi pemicu banjir di kawasan Sumatera.
Pemulihan hak operasi bagi pengelola pembangkit listrik ini dilakukan setelah melewati rangkaian evaluasi mendalam dari pihak berwenang pada April 2026 lalu.
"Sudah (diberikan lagi izin). Audit kan, sudah mestinya di April kok," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Pengembalian izin operasional tersebut diterbitkan secara resmi oleh pemerintah setelah selesainya proses audit menyeluruh terkait tata kelola proyek PLTA Batang Toru.