Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penagihan piutang pajak sebesar Rp28,38 triliun sepanjang tahun 2026 dari wajib pajak yang menunggak. Langkah penagihan aktif ini terus digencarkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan non-rutin.
Hingga April 2026, realisasi dari penagihan tunggakan tersebut baru mencapai Rp5,81 triliun atau setara dengan 20,47 persen dari target tahunan. Informasi mengenai capaian kuartal pertama ini dilansir dari Nasional.
Rendahnya realisasi penagihan pada awal tahun ini memicu analisis dari pengamat kebijakan fiskal. Proses birokrasi dan aspek hukum dinilai menjadi faktor utama penagihan tidak bisa berjalan instan di awal tahun anggaran.
"Gap ini tentu memicu pertanyaan mendasar terkait efektivitas instrumen penagihan serta kondisi likuiditas para penunggak pajak di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (22/5).
Ariawan Rahmat selaku Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute menjelaskan bahwa administrasi yang berjenjang sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 memberikan jeda waktu dalam konversi penerimaan negara. Penguatan regulasi melalui PER-27/PJ/2025 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023 membuat tahapan formal seperti surat paksa, penyitaan, hingga pemblokiran rekening harus dilewati secara runtut.
"Administrasi berjenjang ini menciptakan jeda waktu. Tindakan penagihan keras seperti pemblokiran rekening massal atau lelang aset biasanya baru menunjukkan konversi penerimaan yang masif pada kuartal III dan IV setelah seluruh tahapan legal formal terpenuhi," imbuh Ariawan.
Selain masalah administrasi penagihan, validasi data piutang di atas Rp100 juta per ketetapan memerlukan kecermatan tinggi dari fiskus. Penggunaan Automatic Blocking System oleh DJP tetap harus mengedepankan akurasi demi mencegah serangan hukum dari wajib pajak.
"Validasi piutang di atas Rp100 juta per ketetapan memerlukan ketelitian ekstra. Ini untuk menghindari risiko gugatan balik dari wajib pajak di Pengadilan Pajak yang justru dapat mengunci potensi penerimaan tersebut," katanya.
Terdapat tiga hambatan struktural lain yang diidentifikasi, yaitu pemanfaatan jalur hukum oleh 200 wajib pajak besar, tekanan likuiditas korporasi yang meminta skema angsuran, serta penurunan kualitas piutang pajak yang masuk kategori macet atau hard-core. Skema angsuran berimplikasi pada pencatatan akuntansi kas negara yang terfragmentasi.
"Secara akuntansi, skema ini membuat aliran uang masuk ke kas negara menjadi terfragmentasi dan tidak langsung mendongkrak angka realisasi secara instan" ujarnya.
Melihat rekam jejak historis penagihan yang biasanya berkisar antara Rp13 triliun hingga Rp15 triliun, seperti capaian Rp14,71 triliun pada 2024, target tahun ini dianggap cukup berat. Proyeksi realisasi akhir tahun diperkirakan berkisar di angka Rp18 triliun hingga Rp21 triliun seiring optimalisasi sistem otomatis sejak April-Mei 2026.
"Piutang pajak adalah komponen penerimaan non-rutin atau extraordinary revenue. Target Rp 28,38 triliun itu hanya merepresentasikan kurang dari 1,5% dari total target penerimaan perpajakan nasional 2026 yang berada di angka ribuan triliun rupiah," pungkas Ariawan.