BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perluasan cakupan jaminan sosial dengan menargetkan perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan hingga akhir tahun ini di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memberikan jaring pengaman bagi sektor informal agar terhindar dari risiko kemiskinan ekstrem.

Hingga saat ini, lembaga tersebut telah memberikan proteksi kepada 47,4 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, sebanyak 6,7 juta di antaranya merupakan pekerja kategori rentan yang meliputi pengemudi ojek, sopir angkutan, hingga pedagang kaki lima.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk memenuhi selisih target peserta dari sektor informal tersebut. Pendanaan iuran kelompok ini diketahui bersumber dari integrasi APBD, dana desa, serta kolaborasi melalui program tanggung jawab sosial lingkungan.

"Kalau total jumlah pekerja (yang sudah terlindungi) 47,4 juta. Dari 47,4 juta itu 6 juta pekerja rentan sudah tercover. Kita akan kejar lagi sisanya sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini," kata Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Saiful juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian jaminan sosial nasional tersebut. Keberhasilan program ini dinilai sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah di berbagai tingkatan serta sektor swasta.

"Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam upaya memperkuat ekosistem perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan merancang Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan sebagai gerakan nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk menyatukan visi berbagai kementerian dan lembaga dalam memperkokoh struktur perlindungan sosial di tanah air.

"Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional," imbuh Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Strategi pencapaian target tersebut mencakup penguatan regulasi daerah serta peningkatan literasi hingga ke level komunitas paling bawah. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat dan organisasi sosial untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan kerja.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada 15 kepala daerah dan pelaku usaha berprestasi. Pemerintah menargetkan total perlindungan dapat menyentuh angka 99,5 persen dari seluruh pekerja di Indonesia.

"Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka," sebut Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Muhaimin menambahkan bahwa kehadiran jaminan sosial merupakan representasi negara dalam memitigasi risiko ekonomi yang mungkin menimpa keluarga pekerja. Tanpa adanya sistem proteksi yang kuat, potensi jatuhnya masyarakat ke dalam jurang kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah utama menjadi sangat besar.

Artikel terkait

Rekomendasi