Kebijakan penetapan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT yang konstan hingga tahun 2027 diambil oleh Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas industri. Langkah ini dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta optimalisasi potensi penerimaan negara dari sektor industri rokok, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026).
"Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya ingin lihat stabilitas," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/5/2026).
Pemerintah berencana menerapkan digitalisasi sistem pemantauan terhadap seluruh produsen rokok secara bertahap. Pemasangan teknologi mesin penghitung digital ini ditargetkan mampu menekan berbagai aktivitas produksi ilegal yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar pengawasan pemerintah.
"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu. Dari itu saya ingin lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok, kalau bersih ya," ucap Purbaya.
Upaya penertiban ini diharapkan bisa membersihkan pasar dari peredaran produk rokok tanpa pita cukai resmi. Data riil yang diperoleh dari sistem digital tersebut nantinya menjadi landasan kalkulasi kebijakan tarif di masa depan.
"Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung perlu naik atau perlu turun," tambahnya.
Selain transformasi digital, Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi adanya persetujuan dari DPR RI terkait regulasi struktur tarif yang baru. Pembuatan layer CHT anyar ini dirancang khusus sebagai instrumen insentif untuk mendorong para pelaku manufaktur rokok ilegal agar segera melegalkan usaha mereka.
"Sudah ke DPR, sudah setuju. Nanti PMK-nya dulu (dirampungkan) terus saya mesti lapor ke presiden juga," tutur Purbaya.