Pemerintah Menetapkan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Berubah

Pemerintah Menetapkan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Berubah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak mengalami kenaikan maupun penurunan pada tahun 2027. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau nasional, seperti dilansir dari Money pada Selasa (19/5/2026).

Langkah penguatan pengawasan penerimaan negara dari sektor tembakau kini menjadi fokus utama pemerintah. Kebijakan konstan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta.

"Saya buat konstan saja," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa belum ada rencana untuk mengubah besaran tarif cukai tersebut dalam waktu dekat. Penjagaan stabilitas sektor ini menjadi alasan utama di balik keputusan Bendahara Negara.

"Enggak naik, engga turun. Saya pengen lihat stabilitas dulu," kata Bendahara Negara.

Sistem digitalisasi pengawasan industri rokok saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah melalui pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik. Upaya tersebut ditujukan untuk memetakan potensi penerimaan negara secara akurat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok semuanya pelan-pelan digitalisasi itu," ujarnya.

Evaluasi terhadap potensi penerimaan bersih dari industri rokok akan dilakukan setelah praktik ilegal berhasil ditekan. Hasil penghitungan tersebut yang bakal menentukan arah kebijakan cukai ke depan.

"Saya juga pengen lihat sebenarnya berapa sih income dari rokok kalau yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ nanti akan saya hitung lagi bisa dinaikkan atau diturunkan," kata dia.

Di samping itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif sebesar Rp 100,6 triliun atau tumbuh 0,6 persen secara tahunan hingga April 2026. Pertumbuhan ini membalikkan kondisi kontraksi yang sempat terjadi pada Februari sebesar minus 14 persen dan Maret sebesar minus 12 persen.

"Februari minus 14 persen, Maret minus 12 persen, sekarang sudah positif 0,6 persen," ujar Purbaya.

Peningkatan tersebut dipandang sebagai indikasi membaiknya aktivitas ekspor, impor, dan perdagangan. Fokus pemerintah juga tertuju pada penindakan peredaran rokok ilegal yang menunjukkan peningkatan signifikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Jumlah rokok ilegal yang ditangkap di tahun 2025 itu 303 juta batang. Di tahun 2026 mencapai 684 juta batang," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi