Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2027 diisyaratkan tidak akan mengalami perubahan oleh Pemerintah Indonesia demi menjaga stabilitas industri nasional. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), seperti yang dilansir dari Nasional.
Langkah mempertahankan tarif ini diambil sejalan dengan upaya memperkuat pengawasan pada industri rokok. Pemerintah memprioritaskan penerapan digitalisasi dalam sistem pengawasan tersebut daripada mengubah besaran tarif.
"Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan, pemasangan mesin penghitung produksi saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah di sejumlah pabrikan rokok. Proses penempatan alat hitung ini bakal diterapkan secara bertahap kepada para produsen.
"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu," katanya.
Melalui implementasi sistem digital ini, perolehan gambaran data yang lebih akurat terkait penerimaan negara dari sektor tembakau diharapkan bisa tercapai. Selain itu, digitalisasi juga ditargetkan mampu menekan peredaran serta praktik produksi rokok ilegal.
"Dari itu saya pengen lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan," imbuh Purbaya.
Evaluasi mengenai arah kebijakan tarif CHT baru akan dilakukan setelah data pendapatan negara dari sektor tersebut dinilai lebih valid. Pemerintah membuka kemungkinan adanya penyesuaian tarif, baik berupa kenaikan maupun penurunan, setelah kalkulasi data selesai dilakukan.
"Dari situ saya akan hitung, (CHT) perlu naik atau perlu turun," pungkasnya.