Pemerintah Amerika Serikat bakal memberlakukan kebijakan tarif dagang definitif sebesar 10 persen terhadap berbagai komoditas ekspor asal Indonesia mulai Juli 2026, seperti dilansir dari Suara pada Senin (8/6/2026).
Langkah regulasi terbaru dari Washington ini diproyeksikan langsung menggantikan skema tarif darurat sementara yang saat ini tengah berjalan dengan besaran angka serupa.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pengenaan biaya masuk baru tersebut merupakan implementasi lanjutan dari hasil investigasi mendalam yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Penyelidikan tersebut berfokus pada pengawasan isu praktik kerja paksa serta indikasi kelebihan kapasitas produksi pada sektor manufaktur di negara-negara berkembang.
Indonesia berhasil masuk ke dalam klaster negara yang direkomendasikan untuk menerima beban tarif pada batas minimum karena dinilai memiliki komitmen regulasi ketenagakerjaan yang kuat sesuai standar internasional.
"Jadi seperti temen-temen ketahui bahwa resiprokal tarif Amerika dibatalkan oleh Mahkamah Agung, ya. Kemudian pemerintah Amerika menetapkan tarif 10 persen untuk semua negara selama 150 hari," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI.
Mendag memaparkan bahwa masa berlaku kebijakan tarif sementara sepihak tersebut dijadwalkan bakal kedaluwarsa pada 24 Juli 2026 mendatangkan, sebelum digantikan arsitektur tarif baru berdasarkan penyelidikan Section 301 undang-undang perdagangan mereka.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, pihak USTR telah mempublikasikan rangkuman draf awal hasil investigasi kerja paksa dengan mengusulkan dua klaster batasan tarif komersial bagi negara mitra dagang, yakni skala tarif 10 persen dan 12,5 persen.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi dari 65 negara itu, 15 (negara) mendapatkan tarif 10 persen dan 45 (negara dikenakan tarif) 12,5 persen. Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI.
Faktor penguatan regulasi domestik dan kepatuhan dunia usaha nasional yang memenuhi standar internasional membuat tim auditor bentukan AS menempatkan Indonesia di batas bawah tarif.
Kementerian Perdagangan menegaskan besaran angka tarif yang dirilis USTR tersebut statusnya masih berupa rancangan awal dan belum mengikat secara mutlak sehingga ruang negosiasi bilateral masih terbuka lebar.
"Dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan, tentunya tarif yang lebih baik," tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI.
Mendag mengimbau publik untuk tidak menyikapi situasi geopolitik dagang ini secara reaktif karena Amerika Serikat tetap memegang posisi sebagai salah satu jangkar mitra dagang paling strategis yang konsisten menyumbang surplus neraca perdagangan luar negeri bagi Indonesia.
"Surplus terbesar kita itu ke Amerika. Ya, tahun 2025 surplus kita 18,11 miliar US dollar. Ya, ekspor kita sekitar 30,6 militar US dollar. Amerika adalah pangsa ekspor kita 11 persen, pangsa ekspor kita itu ke Amerika," ungkap Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI.
Optimisme jajaran Kementerian Perdagangan didasarkan pada rekam jejak historis bahwa volume pengapalan barang dari Indonesia menuju pelabuhan-pelabuhan Amerika justru menunjukkan kurva pertumbuhan positif saat kebijakan tarif resiprokal AS bergulir pada periode sebelumnya.
"Jadi justru ketika ada reciprocal tarif kemarin, ekspor kita terus meningkat," pungkas Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI.