Pemerintah memproyeksikan tarif final yang akan dikenakan Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap setelah masa tarif sementara berakhir pada Senin, 24 Juli 2026.
Nilai tarif akhir tersebut dipengaruhi oleh penyelesaian proses hukum serta administratif yang saat ini masih berjalan di pihak Amerika Serikat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Sebelum struktur tarif diterapkan penuh, penumpukan beberapa komponen tarif akan disesuaikan dengan pengecualian sejumlah produk yang disepakati kedua negara.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum pemberlakuan tarif secara menyeluruh.
"Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini produk ekspor Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Setelah periode tersebut usai, Amerika Serikat akan menerapkan tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen terlebih dahulu, diikuti dengan tarif kelebihan kapasitas struktural beberapa pekan setelahnya.
"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," tutur Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah Indonesia mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur investigasi dengan menyerahkan tanggapan tertulis, mengikuti dengar pendapat publik, serta melakukan konsultasi dengan United States Trade Representative. Hasil investigasi ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral yang ikut mendukung proses aksesi Indonesia ke OECD.
"Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil," jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.