Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Per 1 April 2026

Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Per 1 April 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026 ini.

Penetapan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Caritahu. Penyesuaian tarif triwulan II ini akan berlaku efektif mulai bulan April hingga Juni 2026.

Kementerian ESDM mencatat bahwa besaran tarif listrik ini tidak mengalami perubahan atau tetap sama selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2022.

Golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui website resmi PLN (web.pln.co.id) tetap menggunakan tarif lama.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk golongan subsidi:

R-1 450 VA: Rp 415/kWh

R-1 900 VA: Rp 605/kWh

Daftar Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi

Bagi pelanggan non-subsidi, tarif ditentukan berdasarkan kategori bangunan, peruntukan, serta besaran daya yang digunakan.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 April 2026:

Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Per 1 April 2026
Golongan / Kategori PelangganBatas DayaTarif (Rp/kWh)
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-1/TR)900 VA-RTMRp 1.352
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-1/TR)1.300 VARp 1.445
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-1/TR)2.200 VARp 1.445
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-2/TR)3.500 VA - 5.500 VARp 1.700
Rumah Tangga Tegangan Rendah & Menengah (R-3/TR, TM)>= 6.600 VARp 1.700
Bisnis Tegangan Rendah (B-2/TR)6.600 VA - 200 kVARp 1.445
Bisnis Tegangan Menengah & Tinggi (B-3/TM, TT)>= 200 kVARp 1.122
Industri Tegangan Menengah (I-3/TM)>= 200 kVARp 1.122
Industri Tegangan Tinggi (I-4/TT)>= 30.000 kVARp 997
Pemerintah Tegangan Rendah (P-1/TR)6.600 VA - 200 kVARp 1.700
Pemerintah Tegangan Menengah (P-2/TM)>= 200 kVARp 1.533
Penerangan Jalan Umum Tegangan Rendah (P-3/TR)Semua DayaRp 1.700
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)Semua DayaRp 1.645

Meskipun tarif dasar tidak mengalami kenaikan, jumlah tagihan bulanan atau konsumsi token tetap dapat meningkat. Menurut penjelasan PLN, lonjakan tagihan tersebut dipengaruhi oleh lamanya waktu penggunaan serta penambahan perangkat elektronik di dalam bangunan.

Aktivitas keluarga seperti menonton televisi yang lebih sering atau menyalakan pendingin ruangan (AC) dalam durasi panjang saat momen berkumpul menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya pemakaian listrik. Sistem pembayaran tarif ini tetap menggunakan metode prabayar lewat pembelian token maupun pascabayar melalui tagihan bulanan.

Artikel terkait

Rekomendasi