Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026 ini.
Penetapan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Caritahu. Penyesuaian tarif triwulan II ini akan berlaku efektif mulai bulan April hingga Juni 2026.
Kementerian ESDM mencatat bahwa besaran tarif listrik ini tidak mengalami perubahan atau tetap sama selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2022.
Golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui website resmi PLN (web.pln.co.id) tetap menggunakan tarif lama.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk golongan subsidi:
R-1 450 VA: Rp 415/kWh
R-1 900 VA: Rp 605/kWh
Daftar Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi
Bagi pelanggan non-subsidi, tarif ditentukan berdasarkan kategori bangunan, peruntukan, serta besaran daya yang digunakan.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 April 2026:
| Golongan / Kategori Pelanggan | Batas Daya | Tarif (Rp/kWh) |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-1/TR) | 900 VA-RTM | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-1/TR) | 1.300 VA | Rp 1.445 |
| Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-1/TR) | 2.200 VA | Rp 1.445 |
| Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-2/TR) | 3.500 VA - 5.500 VA | Rp 1.700 |
| Rumah Tangga Tegangan Rendah & Menengah (R-3/TR, TM) | >= 6.600 VA | Rp 1.700 |
| Bisnis Tegangan Rendah (B-2/TR) | 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.445 |
| Bisnis Tegangan Menengah & Tinggi (B-3/TM, TT) | >= 200 kVA | Rp 1.122 |
| Industri Tegangan Menengah (I-3/TM) | >= 200 kVA | Rp 1.122 |
| Industri Tegangan Tinggi (I-4/TT) | >= 30.000 kVA | Rp 997 |
| Pemerintah Tegangan Rendah (P-1/TR) | 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.700 |
| Pemerintah Tegangan Menengah (P-2/TM) | >= 200 kVA | Rp 1.533 |
| Penerangan Jalan Umum Tegangan Rendah (P-3/TR) | Semua Daya | Rp 1.700 |
| Layanan Khusus (L/TR, TM, TT) | Semua Daya | Rp 1.645 |
Meskipun tarif dasar tidak mengalami kenaikan, jumlah tagihan bulanan atau konsumsi token tetap dapat meningkat. Menurut penjelasan PLN, lonjakan tagihan tersebut dipengaruhi oleh lamanya waktu penggunaan serta penambahan perangkat elektronik di dalam bangunan.
Aktivitas keluarga seperti menonton televisi yang lebih sering atau menyalakan pendingin ruangan (AC) dalam durasi panjang saat momen berkumpul menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya pemakaian listrik. Sistem pembayaran tarif ini tetap menggunakan metode prabayar lewat pembelian token maupun pascabayar melalui tagihan bulanan.