Pemerintah Tidak Ubah Tarif Listrik PLN Selama Pekan Ketiga Mei 2026

Pemerintah Tidak Ubah Tarif Listrik PLN Selama Pekan Ketiga Mei 2026

Pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh untuk periode 12 hingga 17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan. Kebijakan ini tetap merujuk pada ketetapan harga listrik kuartal II-2026 sebagai langkah stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pertimbangan kondisi ekonomi terkini menjadi dasar utama mempertahankan tarif tersebut, sebagaimana dilansir dari Money.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Penyesuaian ini dipengaruhi indikator makro seperti kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan harga batu bara acuan (HBA) 70 dollar AS per ton.

Langkah ini diambil guna mendukung daya saing sektor industri di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Berikut adalah rincian biaya pemakaian listrik per kWh yang berlaku pada pekan 12-17 Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

Daftar Tarif Listrik PLN Mei 2026
Golongan PelangganBatas DayaTarif per kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi900 VARp 1.352
Rumah Tangga Non-Subsidi1.300 VA - 2.200 VARp 1.444,70
Rumot Tangga Non-Subsidi3.500 VA ke atasRp 1.699,53
Bisnis dan Pemerintah6.600 VA - 200 kVA (B-2/TR)Rp 1.444,70
Kantor Pemerintah (P-1/TR)-Rp 1.699,53
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)-Rp 1.699,53
Subsidi450 VARp 415
Subsidi900 VARp 605
Rumah Tangga Mampu (RTM)900 VARp 1.352
Subsidi Umum1.300 VA - 2.200 VARp 1.444,70
Subsidi UmumLebih dari 3.500 VARp 1.699,53

Besaran tarif tersebut berlaku sama bagi pelanggan dengan sistem prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi