Pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh untuk periode 12 hingga 17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan. Kebijakan ini tetap merujuk pada ketetapan harga listrik kuartal II-2026 sebagai langkah stabilitas ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pertimbangan kondisi ekonomi terkini menjadi dasar utama mempertahankan tarif tersebut, sebagaimana dilansir dari Money.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Penyesuaian ini dipengaruhi indikator makro seperti kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan harga batu bara acuan (HBA) 70 dollar AS per ton.
Langkah ini diambil guna mendukung daya saing sektor industri di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Berikut adalah rincian biaya pemakaian listrik per kWh yang berlaku pada pekan 12-17 Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumot Tangga Non-Subsidi | 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis dan Pemerintah | 6.600 VA - 200 kVA (B-2/TR) | Rp 1.444,70 |
| Kantor Pemerintah (P-1/TR) | - | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) | - | Rp 1.699,53 |
| Subsidi | 450 VA | Rp 415 |
| Subsidi | 900 VA | Rp 605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) | 900 VA | Rp 1.352 |
| Subsidi Umum | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Subsidi Umum | Lebih dari 3.500 VA | Rp 1.699,53 |
Besaran tarif tersebut berlaku sama bagi pelanggan dengan sistem prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya masing-masing.