Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk periode 12 hingga 17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas daya saing sektor industri nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif tetap ini mengacu pada harga listrik kuartal II-2026. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dalam merumuskan kebijakan tersebut pada Senin, 16 Maret 2026.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator makro seperti kurs rupiah sebesar Rp 16.743,46 per dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan harga batu bara acuan 70 dollar AS per ton.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penegasan serupa mengenai stabilitas biaya energi ini. Hal tersebut merespons berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai isu kenaikan tarif.
“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik,” ujar Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
PT PLN (Persero) melalui akun resmi media sosialnya juga mengklarifikasi isu mengenai perbedaan harga berdasarkan waktu penggunaan. Perusahaan menegaskan bahwa meski beban puncak terjadi pada pukul 17.00 hingga 22.00, tarif per kWh tetap sama dan tidak ada lonjakan harga otomatis pada jam tersebut.
Mengenai keluhan tagihan yang membengkak, laporan dari situs AELP yang dikutip oleh Detik menyebutkan beberapa faktor internal rumah tangga. Penyebab umum meliputi penggunaan alat pemanas elektrik, penambahan jumlah penghuni atau tamu, konsumsi energi tersembunyi dari perangkat yang tetap tercolok, hingga penggunaan elektronik lama yang tidak efisien.
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Kantor Pemerintah (P-1/TR) | 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan (P-3/TR) | Semua daya | Rp 1.699,53 |
| Pelanggan Subsidi | 450 VA | Rp 415 |
| Pelanggan Subsidi | 900 VA | Rp 605 |
PLN menyarankan pelanggan untuk melakukan audit perangkat elektronik secara mandiri guna menekan pemakaian energi yang tidak perlu. Upgrade ke perangkat yang lebih baru dinilai mampu menghemat pengeluaran listrik secara signifikan dalam jangka panjang.